exodus
Berita UtamaNasionalNewsPemerintahan

ATR/BPN Rilis Jadwal Kegiatan Peningkatan Kualitas PPAT Tahun 2026, Cek Tahapannya!

×

ATR/BPN Rilis Jadwal Kegiatan Peningkatan Kualitas PPAT Tahun 2026, Cek Tahapannya!

Sebarkan artikel ini
IMG 20261002 154103
Foto: Jadwal Kegiatan Peningkatan Kualitas PPAT Tahun 2026

KOTA BOGOR, Jumat (02/10) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis jadwal rangkaian Kegiatan Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2026.

Informasi tersebut diunggah ulang oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor dan memuat sejumlah tahapan serta tanggal penting yang perlu diperhatikan oleh calon peserta.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, rangkaian kegiatan Peningkatan Kualitas PPAT Tahun 2026 meliputi tahapan pendaftaran, verifikasi persyaratan, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemilihan gelombang, hingga pengumuman pelaksanaan.

Berikut rincian tahapan dan jadwal kegiatan tersebut:

1. Tahap Pendaftaran dan Verifikasi (28–30 September 2026)

Pada tahap ini, calon peserta dapat melakukan pendaftaran kegiatan Peningkatan Kualitas PPAT, mengunggah dokumen persyaratan, serta melakukan konfirmasi persyaratan.

Peserta juga perlu mengajukan permintaan kode billing untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

2. Tahap Pembayaran dan Pemilihan Gelombang (28 September hingga batas waktu pembayaran SPS)

Tahapan berikutnya mencakup pembayaran biaya PNBP sesuai ketentuan serta pemilihan jadwal gelombang kegiatan.

Calon peserta perlu memperhatikan batas waktu pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) agar proses pendaftaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

3. Tahap Pengumuman (9 Oktober 2026)

Pengumuman pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kualitas PPAT Tahun 2026 dijadwalkan pada 9 Oktober 2026.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat dan PPAT yang berkepentingan untuk terus memantau saluran informasi resmi Kementerian ATR/BPN maupun Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Pemantauan tersebut diperlukan agar calon peserta memperoleh informasi terbaru dan tidak melewatkan tenggat waktu pada setiap tahapan kegiatan.

Tinggalkan Balasan