MANOKWARI, Jum’at (19/07) suaraindonesia-news.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Papua Barat meresmikan Implementasi Layanan Sertifikat Tanah Elektronik pada sembilan Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Rabu (17/07/2024) di Auditorium Provinsi Papua Barat.
Transformasi layanan digital ini diharapkan bisa membuat pelayanan publik di bidang pertanahan lebih efisien, efektif, dan transparan.
“Saya berharap peresmian implementasi layanan Sertifikat Tanah Elektronik ini tidak hanya sekadar seremonial. Kita berharap sistem ini dapat menghadirkan dampak yang lebih baik kepada pemilik sertifikat, baik dari sisi keamanan, kemudahan, dan transparansi,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana secara daring.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN dalam lima tahun terakhir, terjadi peningkatan yang cukup signifikan dalam proses layanan elektronik, yaitu sekitar 30%-40%. Hal ini juga berimbas pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Suyus Windayana mengimbau para pegawai ATR/BPN untuk senantiasa menyosialisasikan layanan elektronik kepada masyarakat dan beradaptasi terhadap teknologi.
“Perubahan pengelolaan dengan data digital dan penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik ini bukan hanya tentang transformasi digital, tetapi juga tentang perubahan budaya kerja dan pola pikir dari teman-teman di Kementerian ATR/BPN atau di Kantah. Kita harus responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat,” tegas Suyus Windayana.
Pj. Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah transformasi digital yang mulai diimplementasikan di Papua Barat.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat akan terus mendukung upaya transformasi digital ini dalam berbagai layanan di pertanahan. Dengan beralihnya sertifikat analog menjadi Sertifikat Tanah Elektronik, masyarakat tidak perlu lagi takut kehilangan atau kerusakan pada sertifikat. Selain itu, layanan dan Sertifikat Tanah Elektronik ini bertujuan mewujudkan modernisasi layanan pemerintah di bidang pertanahan,” kata Pj. Gubernur Papua Barat.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, John Wiclif Aufa, menyatakan bahwa Papua Barat merupakan daerah pertama yang menerapkan implementasi layanan Sertifikat Tanah Elektronik di Indonesia bagian Timur. Dengan peresmian di sembilan Kantah, yaitu Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Tambrauw, serta satu Kantah di Kota Sorong yang diresmikan pada 19 Juni lalu, total 10 Kantah di Papua Barat dan Papua Barat Daya siap melayani layanan berbasis elektronik.
Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan penyerahan 47 Sertifikat Tanah Elektronik yang terdiri dari Sertifikat Hak Pakai Badan Milik Negara (BMN) dan Sertifikat Hak Milik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri