Pengetap BBM Pertalite di SPBU KM 28 Samboja Barat Ditangkap Polisi

oleh -1,131 views
Foto: Barang bukti dua unit kendaraan roda 4 dan puluhan jerigen berisi BBM Pertalite diamankan di Mapolda Kaltim.

BALIKPAPAN, Kamis (9/11/2023) suaraindonesia-news.com – Dua tersangka pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU kilometer 28 Jalan Soekarno Hatta, Samboja Barat, Kutai Kartanegara berhasil ditangkap Subdit I Indagsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim pada Selasa, (7/11) kemarin.

Kedua tersangka masing-masing berinisial R (47) warga Jalan Soekarno Hatta kilometer 29, Kelurahan Karya Merdeka, Samboja Barat. Dan inisial J (37) warga Jalan Soekarno Hatta kilometer 24 Kelurahan Karya Merdeka, Samboja Barat.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka di awali dengan penyelidikan oleh personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim.

“Awalnya dilakukan penyelidikan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim. Saat itu, anggota mencurigai dua unit kendaraan roda 4 jenis Daihatsu Zigra KT 1127 ZT warna silver dan satu unit Toyota Avanza KT 1526 UY warna merah maroon yang berulang-ulang melakukan pengisian di SPBU tersebut,” kata I Nyoman Wijana di Mapolda Kaltim, Kamis (9/11).

Setelah dilakukan pengecekan, kata dia, ternyata di dalam kendaraan tersebut berisi sejumlah jerigen. Satu kendaraan berisi 6 jerigen dan satu kendaraan lagi berisi 30 jerigen. Masing-masing kendaraan dilengkapi dengan mesin penyedot jenis elektrik.

Baca Juga: Protes Antrean Solar Subsidi, Puluhan Sopir Bus Mogok di Terminal Batu Ampar Balikpapan

“Di dalam kendaraan itu ada yang berisi 6 jerigen dan semuanya berisi BBM jenis Pertalite masing-masing berisi 30 liter dengan total 180 liter. Sedangkan satu kendaraan lagi berisi 30 jerigen masing-masing berisi BBM Pertalite 20 liter dengan total 600 liter. Jadi, total BBM sebanyak 780 liter. Semua barang bukti sudah di amankan di Mapolda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.

Dijelaskan, dalam melakukan aksinya kedua tersangka ini memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen yang sudah disiapkan menggunakan mesin pompa elektrik.

“Jadi, BBM dari tangki kendaraan ini oleh tersangka disedot menggunakan mesin pompa elektrik ke jerigen yang sudah disiapkan di dalam kendaraan,” jelasnya.

Kemudian, lanjut I Nyoman, BBM bersubsidi tersebut dijual kembali oleh kedua tersangka kepada pengecer di Pom Mini dengan keuntungan Rp 1.000 rupiah per liter.

“Dari keterangan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya selama satu tahun,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri

Tinggalkan Balasan