KOTA BOGOR, Minggu (19/05/2024) suaraindonesia-news.com – Rangkaian tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor 2024 untuk jenjang SMP resmi dibuka sejak Rabu (1/5/2024) lalu.
Pada tahap awal, seluruh calon peserta didik baru akan melalui proses pembuatan dan pendistribusian akun hingga 19 Mei 2024 mendatang, demikian disampaikan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Irwan Riyanto usai rapat di Balaikota Bogor.
Menurutnya, akun pendaftaran akan dibuat dan didistribusikan melalui sekolah asal dan tujuan.
“Pastikan orang tua menanyakan kepada sekolah asal siswa apakah mereka telah membuat akun untuk proses pendaftaran yang akan dimulai pada 19 Juni 2024,” terangnya.
Irwan menyampaikan, PPDB Kota Bogor 2024 memiliki dua tahapan seleksi. Tahap pertama dikhususkan untuk Jalur Afirmasi, Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali termasuk anak guru, dan Jalur Prestasi. Sedangkan tahap kedua proses seleksi hanya difokuskan kepada Jalur Zonasi.
Irwan menyampaikan, syarat PPDB SMP Kota Bogor 2024 adalah, untuk syarat umum, menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua. Surat keterangan tidak sedang bersekolah (untuk lulusan sebelum tahun 2024). Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2024. Surat keterangan kematian/surat keterangan cerai/surat penetapan pengadilan (bagi yang nama orang tua siswa berbeda antara KK dan akta kelahiran/rapor). Fotocopy Akta Lahir atau Surat kenal Lahir. Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari satuan pendidikan asal. Rapor asli (halaman identitas di scan dan diupload di web PPDB). Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (asli discan dan diupload ke web PPDB).
Adapun untuk syarat khusus kata Irwan adalah, untuk jalur Afirmasi (kuota 20 persen dari daya tampung).
Baca Juga: UMKM SADAR Deklarasikan Diri, Dukung Dedie A Rachim Jadi Wali Kota Bogor Periode 2024-2029
Penerima KIP/PIP dan terdata dalam DAPODIK dan DTKS Dinas Sosial. Pemegang kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial. Bukti ikut serta program penangan keluarga tidak mampu lainnya. Foto calon peserta didik baru di depan rumah sesuai alamat di KK. Surat tanggung jawab mutlak (STJM) yang menyatakan siap diproses hukum jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan.
Irwan menyebut, untuk Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) mempunyai kuota 5 persen dari daya tampung.
Sementara untuk persyaratan jalur ABK adalah memiliki surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis. Surat keterangan dari psikolog atau dewan guru sekolah yang bersangkutan. Kartu penyandang disabilitas dan STJM yang ditandatangani orang tua/wali.
Selanjutnya, untuk jalur perpindahan orang tua, guru dan tenaga kependidikan mempunyai kuota 5 persen dari daya tampung.
Untuk persyaratannya, memiliki surat penugasan dari lembaga yang mempekerjakan dan diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Surat keterangan pindah domisili. Surat keterangan mengajar dan surat keputusan pembagian tugas dari Kepala Sekolah khusus guru dan tenaga kependidikan dan STJM yang dibuat dan ditandatangani oleh orang tua/wali.
Untuk jalur Prestasi mempunyai kuota 20 persen dari daya tampung dan persyaratannya adalah mempunyai piagam/sertifikat kejuaraan baik bidang olahraga ataupun keagamaan. Foto/video saat mengikuti perlombaan. Surat keterangan prestasi dari Kepala Sekolah. Surat pernyataan dari induk organisasi untuk menyatakan kebenaran piagam/sertifikat kejuaraan.
Untuk rapor sendiri tambah Irwan calon siswa SMP menyertakan nilai rapor 5 semester dari kelas 4, kelas 5 dan kelas 6. Surat keterangan peringkat 1 dan 2 di kelas dari Kepala Sekolah dan STJM yang dibuat dan ditandatangani orang tua/wali.
Irwan menerangkan, untuk jalur zonasi mempunyai kuota 50 persen dari daya tampung.
Adapun syarat syaratnya adalah membuat titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai dengan alamat yang tercantum di KK. Foto calon peserta didik di depan rumah sesuai dengan titik koordinat yang diinput dan alamat KK dan STJM yang dibuat dan ditandatangani orang tua/wali.
Untuk jadwal pelaksanaan PPDB SMP Kota Bogor 2024 sendiri kata Irwan, untuk pembuatan dan pendistribusian akun adalah mulai dari tanggal 01 sampai 19 Mei 2024. Input, upload, pilih jalur, verifikasi dan validasi: 20 Mei hingga 16 Juni 2024.
Untuk tahap pertama pendaftaran, verifikasi dan validasi: 19 sampai 21 Juni 2024. Pengesahan: 25 Juni 2024. Pengumuman: 26 Juni 2024 dan daftar ulang tahap pertama tanggal 27 hingga 28 Juni 2024.
Sementara untuk pendaftaran tahap ke dua, pendaftaran, verifikasi dan validasi dimulai tanggal 01 hingga 05 Juli 2024. Pengesahan tanggal 06 Juli 2024. Pengumuman, 10 Juli 2024 dan untuk daftar ulangnya tanggal 09 dan 10 Juli 2024.
Agar mendapat informasi yang lebih lengkap kata Irwan, bisa dilihat di https://ppdb.kotabogor.go.id/beranda/.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri