exodus
Berita UtamaHukumKriminalNews

Miliki Riwayat Pengobatan Jiwa Sejak 2023, Ibu di Pamekasan Diduga Aniaya Anak hingga Meninggal

×

Miliki Riwayat Pengobatan Jiwa Sejak 2023, Ibu di Pamekasan Diduga Aniaya Anak hingga Meninggal

Sebarkan artikel ini
IMG 20260818 180229
Foto: Kasatreskrim bersama Kanit PPA didampingi Kasihumas saat memperlihatkan sejumlah barang bukti.

PAMEKASAN, Selasa (18/08) suaraindonesia-news.com – Polres Pamekasan menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia di Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengungkap terduga pelaku berinisial D.A., yang merupakan ibu kandung korban berinisial T.D., memiliki riwayat pengobatan gangguan jiwa sejak 2023.

Peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan keterangan kepolisian saat doorstop di Ruang Reskrim Polres Pamekasan, D.A. diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Setelah kejadian, polisi mengamankan terduga pelaku. Tim Unit II/PPA Satreskrim Polres Pamekasan juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan sementara, D.A. tercatat sebagai pasien di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan sejak 2023 karena gangguan kejiwaan.

Untuk memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan melalui Visum Psikiatrikum.

“Untuk memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan meminta Visum Psikiatrikum di RS Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang,” ujar petugas.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui kondisi kejiwaan terduga pelaku berdasarkan pemeriksaan medis.

Perkara ini telah ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/10/VIII/2026/SPKT/Polsek Pademawu/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/368/VIII/RES.1.7./2026/Satreskrim.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Kondisi kejiwaan terduga pelaku juga masih akan didalami melalui pemeriksaan medis yang direncanakan penyidik.

Tinggalkan Balasan