exodus
Berita UtamaNasionalNewsPemerintahan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Bisa Berujung Pembatalan HGU

×

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Bisa Berujung Pembatalan HGU

Sebarkan artikel ini
IMG 20260921 222951
Foto; Menteri Nusron (kanan) saat Rakor antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU mengenai Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026.

JAKARTA, Senin (21/09) suaraindonesia-news.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan para pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU) terkait kewajiban dalam pengelolaan lahan.

Nusron menyampaikan bahwa kebakaran lahan dapat menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap HGU perusahaan, termasuk pembatalan apabila setelah melalui proses pemeriksaan ditemukan kewajiban yang tidak dipenuhi.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU mengenai Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 yang digelar di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat.

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya,” tegas Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir.

Nusron menjelaskan, tindakan terhadap HGU tetap dilakukan melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku. Pemerintah, kata dia, akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

“Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi kewajibannya, HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks penanggulangan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan tahun 2026, sekaligus menegaskan pentingnya pemegang HGU memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan dan perlindungan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan