exodus
BeritaNewsPemerintahan

Kantah dan BKAD Kota Bogor Percepat Sertifikasi 544 Bidang Tanah Aset Pemda

×

Kantah dan BKAD Kota Bogor Percepat Sertifikasi 544 Bidang Tanah Aset Pemda

Sebarkan artikel ini
IMG 20260625 162721
Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi (kiri) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor adalah Lia Kania Dewi (kanan) saat rapat.

KOTA BOGOR, Rabu (25/06) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor terus memperkuat koordinasi dalam upaya percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Kota Bogor. Komitmen tersebut dibahas dalam rapat evaluasi yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Program percepatan sertifikasi aset ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah sekaligus mendukung tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.

Dalam rapat tersebut, kedua instansi memfokuskan penyelesaian sertifikasi terhadap 544 bidang tanah milik Pemerintah Kota Bogor yang ditargetkan rampung pada akhir Juni 2026.

Berdasarkan data perkembangan program, sebanyak 507 berkas telah masuk ke dalam sistem pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 209 sertifikat telah terbit, sementara 298 bidang tanah masih dalam proses penyelesaian. Adapun 37 bidang lainnya masih dalam tahap pemenuhan persyaratan administrasi.

Selain mengejar penyelesaian target tersebut, program percepatan sertifikasi juga mencakup pengukuran lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang diperuntukkan bagi kebutuhan fasilitas Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, serta pengecekan terhadap tanah pengganti di wilayah terkait.

Setelah target sertifikasi 544 bidang tanah tercapai, Pemerintah Kota Bogor berencana melanjutkan program pada tahap berikutnya dengan menargetkan tambahan 500 bidang tanah yang akan mulai diproses pada Juli 2026.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Bogor menargetkan sedikitnya 1.000 bidang aset daerah dapat tersertifikasi secara resmi selama tahun anggaran 2026.

Untuk mendukung peningkatan target tersebut, proses sertifikasi akan dioptimalkan melalui pemanfaatan teknologi digital, salah satunya dengan penerapan metode geotagging awal guna membantu pemetaan objek tanah secara lebih cepat dan akurat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, dalam rapat tersebut juga mengusulkan pembentukan tim khusus berbasis digital yang melibatkan aparat kelurahan dan kecamatan. Mekanisme yang direncanakan mengadopsi pola verifikasi yang selama ini diterapkan dalam program Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Selain itu, koordinasi lintas perangkat daerah terus diperkuat melalui keterlibatan sejumlah instansi teknis, di antaranya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dalam rapat evaluasi tersebut juga dibahas dukungan bagi petugas lapangan yang terlibat dalam proses validasi data, termasuk usulan pemberian honorarium sesuai ketentuan yang berlaku guna mendukung kelancaran pelaksanaan program.

Rapat evaluasi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Bogor dan Kantor Pertanahan Kota Bogor dalam mempercepat sertifikasi aset daerah serta meningkatkan kepastian hukum atas aset milik pemerintah.