KOTA BOGOR, Kamis (25/06) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor melakukan peninjauan lapangan ke lokasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Sindang Barang Pengkolan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Mahmudi Affan Rangkuti. Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset milik pemerintah melalui proses sertifikasi tanah.
Peninjauan lapangan bertujuan untuk memastikan kondisi dan luasan lahan yang digunakan oleh MIN Kota Bogor. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung kepastian hukum atas aset negara sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Selain itu, legalitas aset yang jelas dinilai penting untuk mendukung keberlangsungan operasional dan pelayanan pendidikan di lingkungan madrasah.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, tim Kantor Pertanahan Kota Bogor melakukan pengukuran fisik bidang tanah di lokasi sekolah. Pengukuran dilakukan untuk memastikan luas lahan serta batas-batas bidang tanah secara akurat sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan.
Hasil pengukuran tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam proses penerbitan sertifikat tanah bagi aset MIN Kota Bogor.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen mendukung pengamanan aset negara melalui percepatan sertifikasi tanah, khususnya aset yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik dan pendidikan.
Menurutnya, program sertifikasi aset pemerintah menjadi salah satu prioritas yang terus dijalankan Kantor Pertanahan Kota Bogor guna memberikan kepastian hukum atas aset-aset negara yang berada di wilayah Kota Bogor.
Kegiatan peninjauan tersebut juga dihadiri Kepala Sekolah MIN Kota Bogor, Hj. Tintin Prihatini. Pihak sekolah menyambut baik sinergi antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama dalam mendukung percepatan legalisasi lahan sekolah.
Melalui koordinasi dan kolaborasi antarinstansi tersebut, proses sertifikasi aset MIN Kota Bogor diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga memberikan kepastian hukum atas lahan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.












