KOTA BOGOR, Jum’at (17/01) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri Kota Bogor bersama dengan Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melakukan penangkapan terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Kejari Kota Bogor, Kejari Pangkal Pinang dan Kejati Bangka Belitung.
Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit P. Nugraha menyampaikan, terpidana tersebut ber inisial IR yang telah berganti nama menjadi RY, berhasil ditangkap di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bogor pada hari Kamis (16/01/2025) Pukul 18.05 WIB.
Menurutnya, pelaku merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kantor Arsip Kota Pangkal Pinang Tahun 2008 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1328 K/Pid.Sus/2012 tanggal 19 September 2012 dengan amar putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Adapun kronologi penangkapannya kata Sigit, Tim Intelijen Kejari Kota Bogor yang dipimpin dirinya sendiri bersama Tim Intelijen Gabungan dari Kejari Pangkal Pinang dan Kejati Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kasi V pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Bangka Belitung Wiwin Iskandar Islamy, melakukan pengintaian secara intensif setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat serta dukungan teknologi informasi, pelaku berhasil diamankan di Jln. Cipinang Gading No. 15 RT 03 RW 04 Ranggamekar Kec. Bogor Selatan Kota Bogor. Proses penangkapan berlangsung secara cepat dan tanpa perlawanan berarti dari pelaku.
Sigit menyampaikan, langkah selanjutnya pasca penangkapan, DPO dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan awal. Selanjutnya, pelaku akan segera diserahkan Kepada Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Meilinda, S.H., M.H, menyampaikan bahwa, penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang terlibat, termasuk Kejari Pangkal Pinang dan masyarakat yang memberikan informasi penting terkait keberadaan DPO,” tuturnya.
Meilinda sendiri mengajak kepada kepada seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan DPO atau pihak-pihak lain yang melanggar hukum.Informasi dapat disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Kejari Kota Bogor dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Dengan adanya penangkapan ini, kata Meilinda, Kejari Kota Bogor berharap dapat memberikan pesan kuat tentang pentingnya supremasi hukum dan menegaskan bahwa kejahatan tidak memiliki tempat untuk bersembunyi.