Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaKriminal

Kerisis Moral, Oknum Kepala Sekolah di Sumenep Eksploitasi Ibu dan Anak Jadi Pemuas Birahinya

Avatar of Suara Indonesia
4
×

Kerisis Moral, Oknum Kepala Sekolah di Sumenep Eksploitasi Ibu dan Anak Jadi Pemuas Birahinya

Sebarkan artikel ini
IMG 20240902 082220
Foto: Ilustrasi

SUMENEP, Senin (02/09) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi telah menangkap E (41), di lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur pada Minggu (01/09) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Anggota Resmob Polres Sumenep.

Diketahui, E merupakan ibu kandung dari T (13), ia ditangkap dengan tuduhan menjual anaknya sendiri kepada J (41) atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Motif dari E menjual anaknya kepada J (41), selaku Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kalianget, demi mendapatkan sebuah sepeda motor Vespa Matic.

Berita sebelumnya Ibu kandung T, yakni E (41) disinyalir merupakan selingkuhan J (41), Kepala Sekolah Dasar (SD) yang bertugas di Kecamatan Kalianget, sedangkan J (41) berhasil diamankan anggota Polres Sumenep pada Kamis (29/8/2024) kemarin.

Tindak pidana yang dilakukan E termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana ia terbukti menghasut dan memfasilitasi J untuk melakukan serangkaian pelecehan seksual terhadap anaknya T.

Ibu kandung korban E, diketahui juga berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan seorang guru yang termasuk warga asli Desa Kalianget Barat.

Dalam penjelasannya, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa E mengaku telah mengarahkan anaknya untuk berhubungan intim dengan J. Dalam iming-iming imbalan atas tindakannya, E dijanjikan uang dan sepeda motor tersebut.

“Anggota Resmob Polres Sumenep, berhasil mengamankan pelaku E sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S Minggu (1/9).

Widiarti menyatakan bahwa hubungan gelap E dengan J menjadi pendorong di balik tragedi ini.

“E menghasut T dengan janji imbalan uang dan sepeda motor yang diinginkan, karena ada iming-iming imbalan sejumlah uang dari si pelaku J ,” ujarnya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa J juga sempat berkata, agar hubungan perselingkuhan antara sang ibu E , dengan J tidak ketahui orang.

“Namun setelah itu E si pelaku membujuk dan merayu anak kandungnya T untuk berhubungan badan, dan setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor jenis Vespa Matic, sementara T menyetujuinya,” kata Widiarti mengungkapkan.

Kejadian ini bermula sekitar Februari 2024, ketika T meminta sepeda motor kepada E. Melalui J, E berusaha mewujudkan impian anaknya dengan syarat yang sangat tidak wajar, yakni harus melakukan hubungan intim dengan J.

“Korban T sempat diancam oleh ibunya apabila tidak mengabulkan keinginan pelaku E, sang ibu E akan ngekos di Sumenep, namun T tidak menginjinkan,” kata Widiarti.

Selanjutnya, pada 8 Februari 2024, E mengancam T agar memenuhi permintaan tersebut disaat momen berkumpul bersama ibu E dan anaknya T dirumahnya.

Kemudian perbuatan yang mengerikan ini berlanjut pada Jum’at (09/02/2024), di mana E mengantar T ke rumah J untuk melakukan ritual yang dijanjikan bisa memenuhi keinginan T mendapatkan sepeda motor dan E juga mencatat bahwa J memberikan sejumlah uang setelah setiap pertemuan antara dirinya, anaknya, dan J dengan nominal yang mengerikan Rp. 200.00 ribu untuk berdua.

Tidak sampai disitu pada Kamis (15/2/2024) di waktu yang berbeda sekitar pukul 20.30 WIB, perbuatan keji ini terulang kembali kapada T diman E dengan sengaja mengajak anaknya untuk melakukan ritual lagi dengan J, dan T tidak menolak alias menyetujuinya.

Dan hal ini berlanjut pada keesokan harinya, Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, dimana E kembali mengantarkan T kerumah J untuk melakukan ritual yang sama.

“Setibanya di rumah J, korban keluar dari kendaraan dan memasuki rumah J, sementara E tetap berada di luar menunggu T. Tak lama kemudian, J menghubungi E melalui telepon untuk meminta agar menjemput anaknya. E pun segera pergi menjemput T di depan pagar rumah J. Setelah itu, J memberikan uang sebesar Rp.200 ribu kepada E dan Rp.100 ribu kepada anak E,” paparnya.

Peristiwa tidak bermoral itu terus terjadi kembali pada bulan Juni 2024, J kembali mengundang E dan anak T untuk pergi ke sebuah hotel di Surabaya dengan maksud melaksanakan ritual persetubuhan kembali.

Seperti yang dijelaskan oleh Widiarti Agar ritual tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan segera memperoleh sepeda motor, E dan T berangkat menuju Surabaya dengan menggunakan bus.

Setibanya di Surabaya, mereka langsung menuju sebuah hotel yang telah dipesan oleh J

“Pada sekitar pukul 23.40 WIB, J memasuki kamar E dan T. Anak dan ibunya diminta untuk melepas pakaian mereka. Setelah kejadian yang tidak senonoh itu, J memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada E dan Rp200 ribu kepada T,” tambahnya.

Setelah insiden di Surabaya, J terus-menerus membujuk E untuk melakukan hubungan intim dengan T. Akhirnya, E dan J melakukan hubungan badan di hotel yang sama.

“Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp1 juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu,” tukasnya.

E kini menghadapi konsekuensi hukum yang serius atas perbuatannya terhadap anaknya, dijerat Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan