JAKARTA, Kamis (9/7) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memperkuat tata kelola pertanahan di Indonesia melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari penguatan materi dan substansi dalam proses penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengatakan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem regulasi pertanahan di Indonesia.
“RUU Administrasi Pertanahan ini ditujukan untuk mewujudkan sistem pertanahan yang lebih baik,” ujar Ossy Dermawan dalam kegiatan tersebut.
Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Kementerian ATR/BPN melibatkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam pembahasan legislasi. Kehadiran jajaran Komisi II DPR RI diharapkan dapat memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang akan diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.
Kementerian ATR/BPN menilai kolaborasi antara pemerintah dan DPR RI menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang mampu menjawab berbagai tantangan di bidang administrasi pertanahan.
Melalui forum diskusi ini, diharapkan RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan pengelolaan pertanahan, sekaligus mendukung terciptanya sistem administrasi pertanahan yang lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.












