exodus
BeritaKesehatanNewsPemerintahan

RS Larasati Tegaskan Layanan Sesuai SOP dan Regulasi, Tanggapi Tuntutan Aksi di Dinkes Pamekasan

×

RS Larasati Tegaskan Layanan Sesuai SOP dan Regulasi, Tanggapi Tuntutan Aksi di Dinkes Pamekasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260709 150858
Foto: Direktur RSU Larasati, Khairul Umam.

PAMEKASAN, Kamis (9/7) suaraindonesia-news.com – Direktur RSU Larasati, Khairul Umam, menegaskan bahwa seluruh pelayanan kesehatan di RSU Larasati telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), standar profesi, standar pelayanan medis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas aksi unjuk rasa yang digelar Federasi Teman Juang Grup Kabupaten Pamekasan di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan, Kamis (9/7/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar dilakukan penanganan terhadap dokter berinisial TT terkait dugaan penanganan medis terhadap pasien berinisial Ny. SS di RSU Larasati.

Menanggapi tuntutan itu, Direktur RSU Larasati Khairul Umam menegaskan bahwa rumah sakit berkomitmen menjalankan seluruh pelayanan sesuai regulasi yang berlaku serta mengutamakan keselamatan pasien.

“Kami di RS Larasati tetap berpegang teguh pada prinsip taat regulasi, taat pada standar medis, dan standar operasional rumah sakit. Seluruh pelayanan mengacu pada aturan yang berlaku. Tidak mungkin dilakukan suatu tindakan medis tanpa adanya persetujuan. Semua prosedur telah kami jalankan sesuai mekanisme demi mengutamakan keselamatan pasien,” tegas Khairul Umam.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, dr. Saifudin, M.Si., menemui massa aksi dan menjelaskan mekanisme penegakan disiplin profesi tenaga medis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Menurutnya, setiap tenaga medis wajib menjalankan praktik sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan SOP dengan mengutamakan keselamatan pasien. Selain itu, setiap tindakan medis juga harus memperoleh persetujuan dari pasien maupun keluarganya.

“Tenaga medis wajib menjalankan praktik sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan SOP dengan mengutamakan keselamatan pasien. Setiap tindakan medis juga harus memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarganya,” ujar dr. Saifudin.

Ia menjelaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin profesi, pasien maupun keluarga dapat mengajukan pengaduan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) tingkat provinsi. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi.

Menurut dr. Saifudin, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada tenaga medis yang terbukti melanggar disiplin profesi dapat berupa peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pelatihan kompetensi, penonaktifan sementara Surat Tanda Registrasi (STR), hingga rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP). Selain itu, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024 juga dimungkinkan pemberian sanksi administratif berupa teguran lisan, denda administratif, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Kami berkomitmen memastikan setiap laporan ditangani sesuai prosedur demi menjaga kualitas pelayanan dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, Koordinator Lapangan aksi, Rosi Kancil, mewakili Federasi Teman Juang Grup Kabupaten Pamekasan, meminta Dinas Kesehatan memberikan tindakan tegas terhadap dokter berinisial TT.

Menurut Rosi, pihaknya juga meminta evaluasi terhadap pelayanan di RSU Larasati berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga pasien.

“Kami berharap Kadinkes menindak tegas oknum dokter berinisial TT, menutup praktiknya, bahkan menutup RSU Larasati. Menurut keluarga pasien, sejak awal RSUD Smart Pamekasan sudah menyarankan agar pasien dirujuk ke Surabaya. Namun dokter TT menyampaikan bahwa pasien tidak perlu dirujuk karena penyakitnya bisa ditangani dengan operasi di sini,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Massa berharap setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan dapat diproses secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan dari Majelis Disiplin Profesi maupun putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran disiplin atau pelanggaran hukum oleh dokter berinisial TT. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan