exodus
BeritaNewsPemerintahan

Pemdes Tanjong Minjei Bersama Satpol PP Sosialisasikan Penertiban Pedagang Kaki Lima dan Rencana Relokasi

×

Pemdes Tanjong Minjei Bersama Satpol PP Sosialisasikan Penertiban Pedagang Kaki Lima dan Rencana Relokasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260709 152052
Foto: Suasana sosialisasi penertiban yang dilakukan Pemdes Tanjong Minjei dan Satpol didekat Jembatan Panton Labu.

ACEH TIMUR, Kamis (9/7) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Gampong Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang disertai pembahasan rencana relokasi ke lokasi yang dinilai lebih strategis.

Kegiatan tersebut mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pedagang, sekaligus membahas alternatif lokasi relokasi agar proses penataan dapat berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat.

Keuchik Gampong Tanjong Minjei, Idris, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan ruang di wilayah gampong yang aktivitasnya semakin padat.

Menurutnya, posisi Gampong Tanjong Minjei yang berada di jalur lintas nasional dan termasuk kawasan Kota Panton Labu menyebabkan arus lalu lintas serta aktivitas perdagangan terus meningkat sehingga memerlukan penataan.

“Gampong kami berada di lintas jalan nasional dan masuk zona Kota Panton Labu. Lalu lintas dan aktivitas jual beli makin ramai, sehingga butuh penataan agar tidak terjadi kemacetan dan kesemrawutan,” ujar Idris.

Ia menegaskan, tujuan utama kegiatan tersebut adalah menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, sehat, dan nyaman, baik bagi masyarakat maupun para pedagang.

“Kami tidak sekadar menertibkan, tapi juga mencari solusi. Hari ini kami sosialisasi aturan dan terus berdiskusi menentukan lokasi relokasi yang tetap menguntungkan dan tidak merugikan penghidupan pedagang,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan sosialisasi berlangsung lancar dengan dihadiri perangkat gampong serta personel Satpol PP Kabupaten Aceh Timur.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam mewujudkan keseimbangan antara penegakan ketertiban umum dan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha para pedagang.

Pemerintah Gampong Tanjong Minjei bersama Satpol PP juga merencanakan proses relokasi dilakukan secara bertahap setelah lokasi baru disepakati bersama. Langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar masa transisi sekaligus meminimalkan dampak ekonomi yang mungkin dirasakan para pedagang.

Tinggalkan Balasan