Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalPeristiwaRegional

Kawal Kasus Penembakan Subaidi, Ikaba Datangi Kejaksaan Sampang

Avatar of admin
×

Kawal Kasus Penembakan Subaidi, Ikaba Datangi Kejaksaan Sampang

Sebarkan artikel ini
IMG 20190104 200122

SAMPANG, Jumat (4/01/2019) suaraindonesia-news.com – Demi mengawal kasus penembakan Subaidi, puluhan kiai, ustad, dan belasan pengurus Ikatan Alumni Bata-bata (Ikaba) Ponpes Bata-bata, Jumat (4/1/2019) siang mendatanggi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Mereka bermaksud melakukan audensi terkait penanganan kasus penembakan Subaidi oleh tersangka Idris warga Kecamatan Sokobanah beberapa waktu lalu.

Nurholis selaku kuasa hukum pihak korban, usai melakukan audensi beserta Ikaba ke Kejari Sampang mengatakan, kedatangan ke Kejaksaan tak lain untuk mengawal proses hukum kasus penembakan Subaidi. Hasilnya, berkas yang pernah P 19 atau pengembalian ke Penyidik Kepolisian saat ini sudah balik lagi ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Ciri Bedakan Rokok Ilegal yang Perlu Masyarakat Madura Tahu

“Sebagai lawyer dari pihak keluarga, kami ingin mempertayakan sejauh mana penanganan kasus tersangka Idris karena kepolisian telah melimpahkan berkas ke Kejaksaan,” kata Nurholis di hadapan sejumlah awak media yang sebelumnya menunggu audensi Ikaba dan Kejaksaan.

Nurholis berharap, proses hukum terhadap Idris berjalan transparan dan seadil-adilnya. “Kami berharap kepada pihak Kejaksaan agar tersangka dihukum seberat-beratnya, kemudian berkas yang ada saat ini segera ditetapkan menjadi P 21 untuk secepatnya disidangkan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Nur Solihin selaku tim Jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus penembakan Subaidi menjelaskan, bahwa penanganan perkara yang disangkakan terhadap Idris masih dalam proses penelitian.

Baca Juga :  Tersandung Narkoba, Pegawai Rutan Sampang Ditangkap Polisi

“Tanggal 3 Januari kemarin, berkas yang sebelumnya P18/P19 sudah dikembalikan ke Kejaksaan dan saat ini kami teliti selama 7 hari, setelah dua alat bukti tercukupi, maka berkas bisa dinyatakan P21 untuk secepatnya disidangkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, penembakan Subaidi, warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, dikarenakan Idris (30) warga Dusun Klompang, Desa Tamberu Laok, merasa sakit hati lantaran unggahan video di Medsos oleh korban. Subaidi ditembak di Dusun Gimbuk Timur, Desa Sokobanah Laok, pada Rabu, 21 November 2018 lalu dengan senjata jenis Baretta call 9 Mm.

Reporter : Nora-Feri
Editor : Agira
Publisher : Imam