Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Kasus Kredit Macet di KCP BNI Sumenep Disorot, Zamrud Khan: Ada Dugaan Penipuan

Avatar of admin
×

Kasus Kredit Macet di KCP BNI Sumenep Disorot, Zamrud Khan: Ada Dugaan Penipuan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240723 141341
Foto: Advokat kondang, Zamrud Khan.

SUMENEP, Selasa (23/7) suaraindonesia-news.com – Kasus kredit macet di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Sumenep, Madura, Jawa Timur, belakangan ini mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak.

Salah satu yang memberikan perhatian serius adalah advokat kondang, Zamrud Khan, yang menilai bahwa dugaan manipulasi kredit di bank pelat merah tersebut sudah mengarah pada unsur penipuan (fraud).

“Kan nanti ada undang-undang korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-nya, itu yang akan diterapkan. Kemudian, siapa yang akan dirugikan? Pasti negara,” ujar Zamrud dalam keterangannya kepada media, Selasa (23/07/2024).

Zamrud Khan menjelaskan bahwa jika dugaan penipuan ini terbukti, maka kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada bank, tetapi juga pada negara secara keseluruhan. Ia menegaskan pentingnya penerapan undang-undang terkait korupsi dan TPPU untuk mengusut tuntas kasus ini.

Lebih lanjut, Zamrud mengajak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Dugaan Manipulasi Kredit Mikro dan Makro di KCP BNI Sumenep, Petinggi Bank Pilih Bungkam

Baca Juga :  Amankan Kasus Penganiayaan, Beredar Isu Aliran Dana 27 Jt

Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga integritas lembaga keuangan negara dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Lebih jauh pihaknya menjelaskan, negara akan dirugikan sebab hal ini telah menyeret nama BUMN itu sendiri.

Pertama, KCP BNI Sumenep diduga kuat sudah melakukan penipuan (Fraud) dalam manipulasi kredit di tahun 2014 silam. Kemudian, kasus manipulasi KUR pertanian di tahun 2022.

Zamrud bilang, Surat Edaran Bank Indonesia (BI) sudah jelas mengatur tentang Fraud perbankan. Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan soal kriteria tentang Fraud perbankan.

“Kalau saya menyimpulkan dalam kasus KCP BNI Sumenep ini sudah ada unsur Fraud, sebab sudah ada unsur kerugian,” ujar Zamrud.

Tentu, kata dia lebih lanjut, jika berbicara soal kerugian, pasti muaranya pada tidak pidana korupsi, dalam hal ini Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah berubah ke Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Dugaan Manipulasi Kredit Miliaran Rupiah di BNI 46 Sumenep, Korban Ceritakan Kerugian yang Dialaminya

“Ini hampir sama dengan kasusnya yang BSI beberapa tahun lalu. Mungkin kalau yang KCP BNI Sumenep ini tidak hanya yang KUR atau pengajuan kredit atas nama orang lain, kemungkinan ada yang lain juga,” kata Zamrud menegaskan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, KCP BNI Sumenep berdalih tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait problem tersebut.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Luncurkan Aplikasi BBS Sekolah untuk Permudah Tabungan Siswa

Manajer KCP BNI Sumenep, Elliyus beralasan, jika yang dapat mengeluarkan statemen hanya Pimpinan Cabang BNI di Kabupaten Pamekasan.

“Masih nunggu info ya, pemimpin kemarin cuti baru masuk hari ini,” dalih Elliyus pada media saat dikonfirmasi wartawan melalui via aplikasi WhatsApp.

“Kami sampaikan ke cabang, sudah kami sampaikan nunggu jawaban,” timpalnya menambahkan.

Media ini sudah berulang kali melakukan upaya konfirmasi kepada Pimpinan BNI Cabang Pamekasan, Eri Prihartono.

Namun pihaknya tidak merespon panggilan telepon dari pewarta. Ditambah lagi, konfirmasi pesan melalui aplikasi WhatsApp juga tidak dihiraukan.

Reporter: Zain
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri