Kasus Dugaan Korupsi PT KHBL Masih Bergulir di Kejaksaan Negeri Mamasa

oleh -12 views
Foto: Petani membakar Getah Pinus di depan Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa saat melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu.

MAMASA, Senin (06/11/2023) suaraindonesia-news.com – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pada PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) Site Mamasa, hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti.

Kasus dugaan korupsi pada PT KHBL di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, masih berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa.

Beberapa bulan lalu, Kejari Mamasa melakukan penggeledahan di Kantor PT KHBL atas dugaan korupsi pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) tahun 2017 sampai 2022.

Juga pungutan retribusi getah pinus di Kabupaten Mamasa tidak diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA). Sehingga dugaan korupsi PAD PT KHBL tidak memiliki dasar hukum.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan tidak ada dasar hukumnya. Sebab tidak ada diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA).

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa saat dikonfirmasi dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa “on the proces”

Baca Juga: Jelang Natal, Harga Cabe Rawit di Kabupaten Mamasa Makin Pedas

Ia menuturkan, TPK ini bukan hal yang mudah karena melibatkan berbagai sektor sesuai keahlian dan kewenangannya.

Musa mengatakan, Kejaksaan Negeri Mamasa masih sementara melakukan penyelidikan.

“Masih, sementara penyelidikan. Sebab TPK ini melibatkan pihak ketiga yang memiliki kewenangan masing-masing,” Ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp miliknya, Senin (06/11/2023).

Lanjut Musa, proses penyelidikan penanganan Tipikor itu tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan, atau seperti menggigit cabe. Digigit langsung pedas.

“Kami juga menginginkan kasus ini segera tuntas,” tutup Musa.

Sementara itu Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejari Mamasa, Muhammad Siddiq, saat di konfirmasi mengatakan bahwa untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran PSDH dan PAD dalam pengelolaan geta pinus di Mamasa Tahun 2017 sampai 2022 yang penyidikannya mulai tanggal 02 Oktober 2023 lalu.

“Saat ini jaksa penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat sangkaan dugaan tindak pidana korupsinya,” Singkat M Siddiq.

Reporter : Kang Sukir
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri

Tinggalkan Balasan