Kasun di Lumajang Ditangkap, Terlibat Curwan

oleh -279 views
Salah satu kawanan curwan di dor

LUMAJANG, Selasa (25/9/2018) suaraindonesia-news.com – Satu dari kawanan spesialis pencuruan hewan (Curwan) adalah seorang Kepala Dusun (Kasun). Komplotan ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lumajang bersama jajaran Serse Polsek Ranuyoso.

Tiga kawanan ini berhasil ditangkap oleh tiga anggota Serse Polsek Ranuyoso saat melakukan “Krimg Serse” Senin (24/9) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Mereka saat melaksanakan patroli dengan R2 ditempat rawan kriminalitas (Curas, Narkoba dan Curwan) khususnya diwilayah utara Lumajang, telah menghentikan 1 unit mobil Merk Nissan Grand Livina No.Pol B 1674 NZO warna silver dengan penumpang tiga orang laki-laki yang mencurigakan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan yang digunakan, berhasil diketemukan sebuah senjata tajam jenis clurit, sebuah pisau dan beberapa barang lainnya yang erat kaitannya digunakan dalam tindak pidana kriminal, dan sebuah kunci kontak mobil truk yang diduga terkait hasil kejahatan,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran SH MHum kepada awak media tadi siang.

Dari hasil pengembangan bersama, antara unit reskrim Polsek Ranuyoso, unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, satu pelaku lainnya yang terkait l, berhasil ditemukan oleh Kapolsek Padang dan Danramil Padang.

Hasil pemeriksaan sementara, kata AKP Hasran, berhasil terungkap sebagai berikut :

Pertama, 1 (satu) kasus pencurian mobil Truk, kejadian hari Senin (24/9), sekitar pukul 02.30 wib di Dusun Kebonan, Desa/Kecamatan Padang – Lumajang.

Ada pula 13 (tiga belas) kasus Curwan / Sapi di wilayah hukum Polres Lumajang, identitas pelaku sudah diketahui, namun DPO.

“Aapun Tempat Kejadian Perkara (TKP), diantaranya sebagai berikut :

Kecamatan Gucialit, di Desa Sombo, 1 Tkp 2 ekor Sapi (sudah kembali ke korban / tidak ada LP).

Kecamatan Kedungjajang, di Desa Grobogan, 1 Tkp 2 ekor Sapi (sudah diketemukan kembali ke korban / tidak ada LP).

Kecamatan Klakah, ada 4 Tkp, diantaranya 1 Tkp di Desa Kebonan 2 ekor Sapi (1 ketemu dan 1 belum diketemukan / LP tidak ada). Dan 1 Tkp lagi di Desa Klakah 1 ekor Sapi (Sapi sudah kembali ke korban / LP tidak ada). Juga 1 Tkp Desa Papringan 1 ekor Sapi (sudah kembali ke korban / LP tidak ada). Serta 1 Tkp Desa Tegalrandu 2 ekor Sapi (belum diketemukan / LP tidak ada).

Untuk Kecamatan Ranuyoso juga ada 4 Tkp, pertama 1 Tkp di Desa Tegalbangsri 1 ekor Sapi (sudah kembali ke korban / LP tidak ada). Kedua, 1 Tkp di Desa Meninjo 1 ekor Sapi (sudah kembali ke korban / LP tidak ada). Ketiga 1 Tkp di Desa Alun Alun 2 ekor Sapi (tidak ditemukan / LP tidak ada). Keempat, ada 1 Tkp di Desa Sumber Petung 3 ekor Sapi (sudah ditemukan kembali ke korban / LP Tidak ada).

Kecamatan Randuagung, ada 3 Tkp yaitu 1 Tkp Desa Buwek 2 ekor Sapi (Sudah ketemu kembali ke korban / LP Tidak ada) dan 2 Tkp Desa Pajarakang 2 ekor Sapi (1 ekor ditemukan kembali ke korban, 1 ekor tidak ditemukan/LP tidak ada),” terang mantan Kasat Narkoba Polres Jombang ini.

Pelaku yang tertangkap tangan petugas, kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, yang tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk diancam pidana penjara paling lama 10 Tahun sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 UUDRT No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Penikam/Penusuk.

Para pelaku yang berhasil ditangkap antara lain Slamet Eko Sugiyanto (43), warga Dusun Dawung Rt 02 Rw 01, Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali – Jateng.

“Dia ini berperan sebagai pelaku utama / residivis kasus curanmor R4 dan R2, sudah pernah dihukum 2 kali di Lapas Salatiga pada tahun 2012. Saat pengembangan tersangka berupaya lari menyerang dan membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan segera menembak pada kedua kakinya,” papar Kasat Hasran.

Pelaku kedua adalah Misnur Adi Saputro bin Supatmo (33), warga Dusun Krajan, Desa Sruni, Kecamatan Klakah.

“Dia ini yang menjabat Kepala Dusun (Kasun) Desa Sruni. Tokoh yang tidak memberikan contoh baik kepada warganya,” bebernya.

Pelaku ketiga adalah Rosi bin Surianom (34), warga Dusun Bekah Tengah, Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso. Dan pelaku keempat adalah Fendi Dianto (23), warga Dusun Benel, Desa Kedawung, Kecamatan Padang.

“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain 5 buah kunci T, 1 unit mobil Nisan Livina Nopol B 1674 SZQ (sebagai sarana), 1 STNK mobil Nissan Grand Livina Nopol B 1674 SZO, Pemilik An. Kim Jongsung, Alamat Jl. Simprug Golf II Kav 63 04/08 Jakarta Selatan, 1 set alat deteksi GPS, uang Rp 670.000, sebuah tas rangsel yang berisi celana, kaos, sarung, 1 (satu) set alat Bor, 1 (satu) alat mekanik, 1 (satu) set pisau berbagai ukuran, 1 (satu) Anak Kunci Mobil Truk hasil kejahatan, 1 (satu) Unit Mobil Truk Mitsubishi Ragasa, tahun 2002, Warna kuning bak warna biru terdapat tulisan Selera muda warna merah pada bak terdapat tulisan Julio putra, No Pol N8433UY, Noka : MHMFE349E2R031977, Nosin : 4D3421980, No. BPKB : N01027918, STNK Pemilik An. ASMADI,” jelasnya lagi.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Agira
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan