KOTA BOGOR, Rabu (24/02/2021) suaraindonesia-news.com – Sidang lanjutan jawaban eksepsi tergugat, sengketa penarikan paksa kendaraan ditengah jalan oleh debt Collector milik debitur Iin Darliaman, dalam sidang gugatan perdata No 184, di Pengadilan Negeri (PN) Bogor ditunda, karena di lockdown, Selasa (23/02/2021).
Kuasa hukum penggugat sengketa penarikan paksa kendaraan ditengah jalan oleh debt Collector milik debitur Iin Darliaman, Drs. Oktrivian S.H menyampaikan, sidang ditunda hingga 1 Maret mendatang. Informasi diperoleh pegawai PN Bogor di duga terpapar Covid-19.
“Sebagai kuasa hukum penggugat kita telah menyiapkan eksepsi untuk menjawab berbagai data yang diberikan tergugat pada majelis hakim,” kata Oktrivian.
Langkah debitur dengan menggugat finance NSC dan melaporkan pada Polres Metro Jakarta Timur tidak main main, selain ada pelanggaran pidana, nasabah memiliki data kuat untuk menyeret jasa penagihan hingga PT NSC.
Ternyata gugatan perdata di PN Bogor maupun laporan polisi di pantau Ombudsman dan dikawal LAKRI. Mengingat perkara ini cukup menarik, karena perkaranya sendiri berjalan cukup lama.
Debetur telah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan haknya dimulai dari gugatan Konsumen pada BPSK Kota Bogor. Membuat laporan Polisi dugaan tindak pidana perampasan mobil ke Polres Metro Jakarta Timur hingga gugatan perdata di PN Bogor.
“Konsumen geram, sekaligus ingin menjajal kekuatan finance NSC siapa dibalik layar kok nekad merampas kendaraan di tengah jalan,” kata Iin.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful