exodus
BeritaNewsPemerintahanPendidikan

Disdikbud Pamekasan Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Sesuai Juknis, Pembinaan Berlanjut

×

Disdikbud Pamekasan Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Sesuai Juknis, Pembinaan Berlanjut

Sebarkan artikel ini
IMG 20260916 153659
Foto: Kepala Disdikbud Pamekasan, Basri Yulianto saat ditemui usai aksi demonstrasi di kantornya.

PAMEKASAN, Rabu (16/09) suaraindonesia-news.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), menyusul aksi Gerakan Solidaritas Muda Pamekasan (GSM-P) yang menyoroti pengelolaan dana tersebut.

Kepala Disdikbud Pamekasan, Basri Yulianto, memastikan pengelolaan Dana BOS pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayahnya dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

“Semuanya berdasarkan juknis yang ada, tidak ada yang keluar dari juknis,” tegas Basri saat ditemui usai aksi demonstrasi di kantornya.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi aksi GSM-P yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan Dana BOS dan menyebut sekitar 40 kepala sekolah SDN dalam persoalan tersebut pada 24 Juli 2026 lalu.

Basri mengatakan, Disdikbud telah melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah maupun pengelola Dana BOS secara rutin. Menurutnya, pembinaan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak terkait di lingkungan pemerintah daerah.

“Dari awal itu sudah kita lakukan pembinaan. Dan tidak hanya secara internal, eksternal ada keterlibatan inspektorat, keuangan,” ujarnya.

Terkait proses hukum yang disebut sedang berjalan, Basri meminta seluruh pihak menghormati proses tersebut dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita harus menghargai proses hukum. Semua pihak harus menghormati, termasuk Dinas Pendidikan,” katanya.

Ia juga menegaskan, Disdikbud tidak akan menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi atau belum terbukti. Menurutnya, setiap tindakan harus didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan.

“Kalau semuanya terbukti, nanti ada pembinaan secara internal. Kalau hanya katanya, informasinya begini, masa kita akan memberikan sanksi berdasarkan katanya? Semuanya harus berdasarkan fakta, bukan katanya. Asas praduga tak bersalah itu harus menjadi pegangan,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi GSM-P, Halili Mental, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah Pamekasan sebagai Kota Pendidikan yang disandang sejak 24 Desember 2010.

GSM-P juga mendesak Disdikbud membuka informasi kepada publik serta memastikan pengelolaan Dana BOS berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Disdikbud Pamekasan menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap satuan pendidikan maupun pengelola Dana BOS. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pendidikan sekaligus mempertahankan predikat Pamekasan sebagai Kota Pendidikan.

Disdikbud juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, dan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan