exodus
Berita UtamaHukumNews

Salah Satu Sekolah di Sumenep Diduga Dijadikan Tempat Produksi Rokok, SPMP Geruduk Bea Cukai

×

Salah Satu Sekolah di Sumenep Diduga Dijadikan Tempat Produksi Rokok, SPMP Geruduk Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
IMG 20260917 211440
Foto: SPMP saat menggelar Aksi dikantor Beacukai Madura.

PAMEKASAN, Kamis (17/09) suaraindonesia-news.com – Suara Pemuda dan Mahasiswa Pamekasan (SPMP) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bea Cukai Madura, Kamis (17/9/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyoroti sejumlah Perusahaan Rokok (PR) yang mereka nilai bermasalah.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi SPMP, Rohim, mengatakan terdapat sejumlah temuan yang menurut pihaknya perlu mendapat perhatian terkait pengelolaan PR di Madura.

Dari lima PR yang menjadi sorotan massa aksi, tiga di antaranya disebut telah dibekukan, sedangkan dua PR lainnya didesak agar segera mendapatkan tindakan dari Bea Cukai.

“Kita akan tetap mengawal kedua PR tersebut sampai Bea Cukai melakukan penindakan, baik itu dibekukan maupun diberikan batasan,” tegas Rohim.

Dalam aksi tersebut, Rohim juga menyampaikan adanya informasi yang disebutnya sebagai isu terkait dugaan salah satu sekolah di Kabupaten Sumenep yang dijadikan tempat produksi rokok atau PR.

“Terdapat isu dugaan bahwa untuk membangun sekolah yang dijadikan PR tersebut, mereka membayar sekitar Rp250 juta per satu PR sekolah di Sumenep,” ungkap Rohim.

Menurut Rohim, PR yang diduga berlokasi di sekolah tersebut saat ini telah ditutup dan dibekukan. Namun, ia juga menyebut masih terdapat tiga PR lainnya yang menurut informasi yang diterimanya hanya bersifat formalitas dan tidak melakukan kegiatan produksi.

“Nama-nama PR tersebut meliputi Pelita Jaya, Pagar Bumi, dan Hindu. Lokasinya berada di Desa Bulai, Desa Peltong Kecamatan Galis, serta di Kecamatan Larangan,” jelasnya.

Pernyataan mengenai dugaan sekolah yang dijadikan tempat produksi rokok tersebut merupakan informasi yang disampaikan pihak SPMP dalam aksi. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, diperlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang.

Menanggapi aspirasi massa aksi, salah satu pejabat Bea Cukai Madura, Andru, mengatakan pihaknya telah menerima tuntutan yang disampaikan SPMP dan telah melakukan langkah pengawasan terhadap PR yang dimaksud.

Andru menjelaskan, PR yang menjadi perhatian massa aksi telah berada dalam tahap pembekuan maupun pembatasan sesuai dengan hasil pengawasan yang dilakukan Bea Cukai.

“Atas tuntutan rekan-rekan sekalian, PR-PR yang dimaksud itu sudah dalam tahap pembekuan dan pembatasan. Jadi, nggak ada yang kita lewatkan, sudah kami lakukan pengawasan secara melekat,” ujar Andru di hadapan massa aksi.

Ia mengatakan, pengawasan dilakukan antara lain melalui kunjungan langsung ke lokasi, pendataan jumlah karyawan yang hadir, serta penghitungan produksi. Data tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan jumlah pita cukai yang diberikan.

“Kami sudah melakukan tindakan, kami sudah kunjungi, kami sudah hitung-hitung karyawannya, berapa produksinya. Jadi berdasarkan karyawan yang hadir, kita lakukan perhitungan produksi, sehingga itulah yang kita berikan cukai. Dan apabila tidak ada kegiatan, ya kita bekukan,” jelasnya.

Andru juga menjelaskan mekanisme pembatasan terhadap PR. Menurutnya, dalam kondisi pembatasan, Bea Cukai memberikan 50 lembar pita cukai, bukan satu rim yang berisi 500 lembar. Langkah tersebut, kata dia, dimaksudkan sebagai bentuk pembatasan sekaligus memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan.

“Kalau pembatasan, kita kasih 50 lembar, nggak ada 1 rim. 50 lembar itu supaya mereka melakukan perbaikan. Apabila mereka serius untuk bekerja, kita lakukan pendampingan. Tapi kalau mereka tidak melakukan perbaikan, 50 lembar sudah cukup, mereka nggak bisa ngapa-ngapain,” tegasnya.

Sementara terhadap PR yang berstatus dibekukan, Andru memastikan tidak ada pita cukai yang dapat ditebus.

“Dan kalau pembekuan ya nggak ada rim sama sekali, nol. Dibekukan namanya, dibekukan ya nol. Nggak ada dia bisa nebus pita cukai,” pungkasnya.

Andru juga menyatakan akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan SPMP kepada pimpinan di Kantor Wilayah Bea Cukai sebagai bagian dari tindak lanjut atas aksi tersebut.

Adapun terkait informasi mengenai dugaan salah satu sekolah di Kabupaten Sumenep yang disebut dijadikan tempat produksi rokok, keterangan lebih lanjut dari pihak terkait dan hasil pemeriksaan instansi berwenang masih diperlukan untuk memastikan fakta atas informasi tersebut.