BALIKPAPAN, Rabu (16/9) suaraindonesia-news.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melalui Subdit I Indagsi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Kaltim dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
”Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Kaltim dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak,” ujar Yugo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltim, Rabu, (16/9).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Kasus pertama dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, saat itu petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang penyimpanan BBM di Jalan Musa Halim, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MS beserta barang bukti berupa 1.130 liter Biosolar yang dikemas dalam 29 jerigen kapasitas 35 liter dan 12 jerigen kapasitas 20 liter.
Selain itu, petugas juga mengamakan 1 unit pompa elektrik yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen.
“Pelaku ini menggunakan modus dengan cara membeli Biosolar subsidi secara berulang kali di SPBU setempat dengan harga resmi Rp6.800 per liter. Solar subsidi tersebut kemudian ditampung dan dialihkan untuk menyuplai alat berat jenis ekskavator yang seharusnya diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi industri,” jelas Yugo.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Dalam penindakan ini, petugas menemukan sebuah penampungan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan. Dilokasi kedua tersebut ditemukan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar yang disimpan didalam puluhan jerigen.
Petugas juga melakukan pengecekan terhadap satu kendaraan mobil pick-up Daihatsu Grandmax warna hitam bernomor polisi KT 8653 RI yang sedang parkir di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan pengecekan di ditemukan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 1.030 liter yang disimpan di dalam 39 jerigen ukuran 10 liter dan 5 jerigen ukuran 25 liter. Kemudian, Biosolar Biosolar sebanyak 925 liter yang disimpan di dalam 41 jerigen kapasitas 20 liter serta 3 jerigen kapasitas 35 liter,” beber Yugo.
Total barang bukti BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar yang berhasil diamankan dari lokasi di Kutai Timur ini sebanyak 1.955 liter. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial BP.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
”Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” pungkas Yugo.
Saat ini, Polda Kaltim terus melakukan pemeriksaan mendalam dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau pihak SPBU dalam rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.












