exodus
Berita UtamaHukumKriminalNews

Diduga Libatkan SPBBU dan Tengkulak, Penyalahgunaan BBM Subsidi Nelayan Marak di Julok

×

Diduga Libatkan SPBBU dan Tengkulak, Penyalahgunaan BBM Subsidi Nelayan Marak di Julok

Sebarkan artikel ini
IMG 20260917 113417
Foto: Ilustrasi

ACEH TIMUR, Kamis (17/09) suaraindonesia-news.com – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang diperuntukkan bagi nelayan menjadi perhatian di wilayah Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, dugaan praktik jual beli BBM subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari instansi terkait.

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut diduga melibatkan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBBU) kawasan Kuta Binjei bersama sejumlah pihak yang disebut sebagai “Toke Bangku” atau tengkulak.

Menurut sumber tersebut, para tengkulak diduga menguasai barcode pengambilan BBM milik sejumlah nelayan.

“Modus operandi penyalahgunaan BBM Bio Solar subsidi tersebut, hampir semua barcode MyPertamina milik nelayan ternyata dipegang oleh beberapa tengkulak atau ‘Toke Bangku’, yang kemudian menguras seluruh jatah kuota BBM setiap harinya,” ungkap sumber tersebut.

Ia menyebut, nelayan yang benar-benar melaut diperkirakan hanya sekitar 50 persen dari total nelayan yang terdaftar. Sementara ketika cuaca buruk maupun pada hari Jumat, saat sebagian nelayan umumnya tidak melaut, pengambilan BBM disebut tetap dilakukan oleh pihak lain dengan menggunakan surat kuasa atas nama nelayan.

“BBM yang tidak digunakan untuk keperluan melaut sebagian besar ditimbun, lalu dijual kembali kepada pengusaha alat berat dan pengusaha perkebunan sawit dengan harga di atas harga subsidi. Keuntungan besar dinikmati pihak tengkulak, sementara nelayan sendiri tetap harus membeli BBM dengan harga pasar jika kebutuhan tambahan,” ungkapnya.

Sumber tersebut meminta instansi terkait, mulai dari Dinas Kelautan dan Perikanan, PT Pertamina, kepolisian hingga Satgas Pangan, melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut.

“Kami berharap ada sidak mendadak dan verifikasi lapangan yang transparan. Jangan sampai kuota yang seharusnya menopang ekonomi rakyat kecil justru dimainkan oleh segelintir orang untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, Panglima Laot Kuala Geulumpang, Hadon, saat dikonfirmasi pada Kamis (10/09/2026) terkait data nelayan di wilayah Kecamatan Julok, menyebut terdapat sekitar 200 nelayan yang tersebar di lima gampong.

Kelima gampong tersebut yakni Gampong Naleung, Simpang Lhee, Kuala Geulumpang, Blang Paoh, dan Lhok Seuntang.

“Dari jumlah tersebut, yang memiliki perahu bermotor sekitar 100 unit, dengan ukuran rata-rata 4 hingga 7 Gross Tonase (GT). Kebutuhan BBM diperkirakan mencapai 1 ton per hari. Namun yang memiliki barcode Pertamina lengkap dengan rekomendasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Timur hanya sekitar 60 nelayan, dengan kuota 40 hingga 80 liter per hari,” paparnya.

Data tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara jumlah nelayan yang disebut berada di wilayah Julok dengan jumlah nelayan yang memiliki barcode Pertamina beserta rekomendasi untuk memperoleh BBM bersubsidi. Namun, data tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam pendataan dan pemberian rekomendasi BBM bersubsidi bagi nelayan.

Terpisah, Pengawas SPBBU Kuta Binjei, Juandi, memberikan penjelasan terkait mekanisme pengambilan BBM subsidi jenis Bio Solar untuk nelayan.

Menurut Juandi, pengambilan BBM subsidi oleh nelayan di SPBBU tersebut telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Untuk pengambilan BBM nelayan sesuai SOP, yang memiliki barcode, surat rekomendasi Dinas Perikanan dan surat kuasa nelayan yang diwakili pihak lain,” jelas Juandi.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan dari pihak SPBBU terkait dugaan yang disampaikan sumber sebelumnya. Adapun dugaan adanya penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana disampaikan sumber masih memerlukan verifikasi dan pendalaman oleh instansi berwenang.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam materi yang disampaikan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebut mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi kepada pengusaha alat berat maupun perkebunan sawit masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait serta hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.