Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Kapolres Tanjab Barat Ungkap Kasus Pembakaran Lahan di Renah Mendalo Merlung

Avatar of admin
×

Kapolres Tanjab Barat Ungkap Kasus Pembakaran Lahan di Renah Mendalo Merlung

Sebarkan artikel ini
IMG 20240806 194902
Foto: Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K, MM bersama Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo, SH., MH saat jumpa pers, ungkap kasus pembakaran hutan.

TANJAB BARAT, Selasa (06/08/2024) suaraindonesia-news.com – Konferensi pers yang diselenggarakan di halaman Mapolres Tanjab Barat dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, pada pukul 11.30 WIB, Selasa (06/08/24).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, menjelaskan kronologis awal kejadian. Terdapat titik hot spot pada koordinat Latitude: 1.2479 dan Longitude: 102.7886 yang dikeluarkan oleh Stasiun BMKG pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, personel Polsek Merlung yang dipimpin oleh Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo, melakukan ground check serta verifikasi kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Renah Mendalo, Kabupaten Tanjab Barat.

“Ketika di lokasi lahan, ditemukan dua orang laki-laki sedang melakukan pemadaman, yaitu berinisial BS dan S. Mereka menjelaskan tidak tahu siapa yang melakukan pembakaran di lahan tersebut,” kata Kapolres.

Setelah dilakukan interogasi terhadap BS dan S, diketahui bahwa pembakaran dilakukan oleh BS yang bekerja di lahan milik RN seluas 4 hektare dengan iming-iming berbagi lahan setelah berbuah.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, DPRD Pati akan Gelar Sidang Paripurna

Baca Juga: Lautan Manusia Saat Bacalon Bupati Tanjab Barat Cici-Muklis Hadiri Peresmian Team 79 CS

“Pelaku membuka lahan tersebut dengan cara membakar dan akan ditanami kelapa sawit,” ungkap Kapolres.

Selain tersangka, pihak aparat menyita barang bukti berupa dua buah golok, satu jerigen minyak, satu buah korek api, dua potong kayu yang sudah terbakar, dan empat polibek bibit sawit yang akan ditanam.

“Dalam arahan Bapak Kapolda, kita akan melaksanakan perang terhadap karhutla sebab membawa dampak kerugian yang luas terhadap masyarakat,” ucap Agung Basuki.

Seluruh instansi terkait telah sepakat untuk memerangi karhutla tanpa pandang bulu, baik orang tua maupun anak muda, karena ini merupakan permasalahan berat, terutama di musim kemarau.

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan menuntut pelaku hingga ke meja hijau agar menjadi jera,” tambah Kapolres.

Kepada masyarakat, Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, menghimbau agar segera melaporkan ke aparat penegak hukum jika mengetahui atau melihat pembakaran hutan dan lahan. Kapolres akan memberikan hadiah kepada warga yang berani melaporkan jika ada orang yang membuka lahan dengan cara membakar, dan meminta agar bukti berupa video dilampirkan sebagai bahan laporan.

“Kepada seluruh perusahaan perkebunan, harus memiliki regu pemadam kebakaran demi mencegah terjadinya kebakaran hutan,” himbau Kapolres.

“Pembakaran hutan dijerat dengan hukuman Pasal 188 KHUP juncto Pasal 32 Tahun 2009 dengan ancaman seberat-beratnya 10 tahun penjara dan seringan-ringannya 5 tahun penjara dengan denda 5 miliar,” terang Kapolres.

Reporter: Yatib
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri