exodus
Berita UtamaNasionalNewsPemerintahan

Dukung Program Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertifikasi Tanah MBR

×

Dukung Program Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertifikasi Tanah MBR

Sebarkan artikel ini
IMG 20260918 202334
Foto: Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat menghadiri RDP penyesuaian RKA-K/L TA 2027

JAKARTA, Jumat (18/09) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan program kerja sekaligus penganggaran Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk mendukung pelaksanaan Program Kerja Prioritas Nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) TA 2027 bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR RI.

Dalam rapat tersebut, Dalu Agung Darmawan menjelaskan bahwa dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Kerja Prioritas Nasional mencakup sejumlah sektor, mulai dari kedaulatan pangan hingga kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat.

“Untuk Program Kerja Prioritas Nasional, dukungan ATR/BPN mencakup kedaulatan pangan melalui perlindungan lahan pertanian dan Reforma Agraria, hingga secara khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah, legalisasi aset, serta fasilitasi bersama pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Menurut Dalu, langkah strategis tersebut diarahkan untuk mendukung penguatan ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong peningkatan perekonomian masyarakat melalui legalitas kepemilikan tanah yang jelas.

Melalui dukungan terhadap perlindungan lahan pertanian dan pelaksanaan Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN juga menempatkan sektor pertanahan sebagai bagian dari upaya mendukung program prioritas nasional.

Sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah, percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah serta legalisasi aset diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Fasilitasi bersama pemerintah daerah juga diarahkan untuk meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.

Tinggalkan Balasan