BOGOR, Minggu (23/04/2023) suaraindonesia-news.com – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Widiyanto Nugroho akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku pemalsu sertifikat yang telah buron selama 2 tahun di rumahnya di kawasan Sentul, Jumat (21/04) kemarin, setelah melakukan pengintaian selama kurang lebih 1 bulan.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho menyampaikan, Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama telah melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT. Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya PT. Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar.
“Dengan gigihnya tim Jaksa eksekutor dan kasubsi penuntutan, pada hari Jum’at (21/04/2023) dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan Sjafei di Jl SICC Sentul. Terduga dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City,” ungkapnya, melalui telepon seluler.
Kasi Pidum yang baru bertugas satu bulan di Kabupaten Bogor ini menuturkan, awalnya perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini disidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019 lalu.
Mantan Kasi Intel Kejari Kota Bogor ini menambahkan, tersangka seharusnya ada dua orang, namun untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata informasinya belum tertangkap oleh Penyidik Polres Bogor.
“Tersangka ada dua orang, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya. Namun rekan Hasan ini masih berstatus DPO dengan status belum ada berkas perkara dari penyidik Polres Bogor,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 266, dimana bahwa yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu kedalam satu akta otentik dalam pembuatan Kedua sertifikat itu berada di atas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2630. Dengan perbuatannya, Centul City dirugikan senilai Rp 20 miliar.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam