SAMPANG, Selasa (5/10/2021) suaraindonesia-news.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, gencar melaksanakan sosialisasi rokok ilegal. Terutama terkait sanksi pidana bagi pembuat dan penjual rokok ilegal dengan ancaman 5 tahun penjara atau pidana denda sebanyak 10 kali nilai cukai.
“Itu sesuai pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang penjualan BKC Ilegal. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 ayat (1). Juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 39 2007 Tentang Cukai. Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembelian, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai,” terang Kepala Diskominfo Kabupaten Sampang, Amrin Hidayat.
Dipaparkannya, ada lima yang masuk rokok ilegal. Pertama, rokok yang tidak dilekat pita cukai (polos). Kedua, rokok yang dilekat pita cukai palsu. Ketiga, rokok yang dilekat pita cukai bekas. Keempat, rokok yang dilekat pita cukai yang salah peruntukannya. Kelima, rokok yang dilekat pita cukai bukan Hak nya.
“Perusahaan rokok resmi (legal), mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, import barang kena cukai, penyalur atau tempat penjualan eceran di bidang cukai,” urainya.
Terakhir Amrin menjelaskan, karakteristik barang kena cukai atau barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yaitu, Pertama konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Keempat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Reporter : Muh. Nora
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful