exodus
Berita UtamaHukumNasionalNewsPemerintahan

Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT: Kortastipidkor Polri Tetapkan 4 Tersangka, Negara Rugi Rp486 Miliar

×

Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT: Kortastipidkor Polri Tetapkan 4 Tersangka, Negara Rugi Rp486 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260701 095050
Foto: Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf.

JAKARTA, Rabu (1/7) suaraindonesia-news.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi mengungkap perkembangan besar dalam penanganan kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) non-tunai.

Kasus yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009–2012 ini tercatat merugikan keuangan negara hingga hampir setengah triliun rupiah.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf, membeberkan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang terstruktur dan sistematis.

Kebijakan kerja sama justru diubah untuk menguntungkan pihak pembeli, meskipun pihak tersebut memiliki rekam jejak menunggak pembayaran.

“Awalnya, kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) ini menggunakan mekanisme Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, meski PT AKT berulang kali terlambat dan menunggak pembayaran, pasokan BBM tetap dilanjutkan tanpa adanya mitigasi risiko,” ujar Ahmad Yusuf dalam keterangan resminya, Selasa (30/6).

Bukannya memberi sanksi, pejabat berwenang di PT Pertamina Patra Niaga justru melonggarkan aturan lewat sejumlah adendum (perubahan) perjanjian.

Kelonggaran tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon khusus, penghapusan denda keterlambatan, hingga skema uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.

“Selain perubahan kebijakan yang janggal tersebut, pengawasan internal dan proses penagihan juga tidak dijalankan optimal. Akibatnya, kewajiban pembayaran dari pihak pembeli macet total,” jelas Ahmad Yusuf.

Dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi fantastis mencapai USD137,29 juta, PT AKT gagal memenuhi kewajiban pembayarannya.

Berdasarkan hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kongkalingkong ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau setara dengan Rp486 miliar.

Setelah memeriksa 88 saksi dan 3 ahli, serta menggeledah 5 lokasi berbeda, penyidik Kortastipidkor Polri mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp2.362.281.000 sebagai upaya pemulihan aset (asset recovery).

Polri kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dalam pusaran kasus ini, yaitu SW sebagai Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST sebagai pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI sebagai Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, danWTD yang merupakan General Manager (GM) Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Ahmad Yusuf menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti di sini. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara, mendalami keterangan saksi dan tersangka, serta gencar melakukan penelusuran aset terafiliasi.

“Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan penyidikan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan