exodus
BeritaHukumNewsPemerintahan

Satreskrim Polres Pamekasan Ungkap Tujuh Kasus Pencurian, Delapan Orang Diamankan

×

Satreskrim Polres Pamekasan Ungkap Tujuh Kasus Pencurian, Delapan Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260630 150622
Foto: Satreskrim Polres Pamenasan saat Pres Rilis.

PAMEKASAN, Selasa (30/06) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bersama jajaran Polsek mengungkap tujuh kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Pamekasan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pamekasan, Selasa (30/06/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto.

Menurut AKP Yoyok, keberhasilan pengungkapan kasus merupakan tindak lanjut atas sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian di beberapa lokasi.

“Satreskrim bersama Polsek jajaran berhasil menyelesaikan tujuh kasus pencurian di wilayah hukum Polres Pamekasan. Delapan pelaku kini sudah kami amankan,” ujar AKP Yoyok.

Di Kecamatan Larangan, tepatnya di Dusun Pandian, Desa Blumbungan, polisi mengamankan seorang pria berinisial JH (22). Dari kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan satu unit alat las.

Sementara di Kecamatan Tlanakan, polisi mengamankan FD (38) yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang diparkir di pinggir jalan Desa Bandaran.

Kasus lain diungkap di Kecamatan Pademawu, di mana HR (43) diamankan karena diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Di lokasi berbeda, tepatnya di kawasan ruko PT Trimangun Perkasa, Kelurahan Jungcangcang, polisi mengamankan SR (67). Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi M 2665 BX tahun 2017.

Masih di Kecamatan Pademawu, tepatnya di sebuah toko sembako di Desa Buddagan, polisi mengamankan dua orang berinisial ZA (25) dan IAP (20). Keduanya diduga terlibat dalam pencurian dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih bernomor polisi M 3634 BY.

Selanjutnya, di Kecamatan Batumarmar, polisi mengamankan MM (41) yang diduga membobol sebuah toko konter dan mengambil empat unit telepon genggam.

Sementara itu, AD (23) diamankan atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat, pompa air, dan speaker di Desa Bujur Tengah.

AKP Yoyok menjelaskan, terhadap para tersangka penyidik menerapkan pasal sesuai jenis tindak pidana yang disangkakan. Untuk dugaan pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan dugaan pencurian dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas AKP Yoyok.

Polres Pamekasan menegaskan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.