Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

Cabuli Anak Tiri 12 Tahun Berkali-kali, ayah Bejat ini Diringkus Polisi

Avatar of admin
×

Cabuli Anak Tiri 12 Tahun Berkali-kali, ayah Bejat ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20220920 202638
Foto: Pelaku pencabulan di Kota Batu saat diamankan Polres Batu.

KOTA BATU, Selasa (20/09/2022) suaraindonesia-news.com – Nasib pilu menimpa seorang pelajar di Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, lantaran anak yang masih berusia 12 tahun ini menjadi korban kebiadaban ayah tirinya berinisial WD berusia 42 tahun.

Aksi bejat itu dilakukan MD berulang kali sejak masih kelas 7, 8 dan kelas 9 SMP. Akhirnya, terbongkar setelah korban menceritakan kepada ibunya apa yang telah dialaminya.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, bahwa Pelaku adalah WD alias Gareng (42), yang diamankan polisi setelah istrinya RW (36) yang tak lain adalah ibu kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Batu.

“Pelaku WD kami amankan, karena WD melakukan pencabulan terhadap anak berinisial SYS, pelajar yang masih berumur 12 tahun atau kelas 1 SMP,” kata Kapolres Batu AKBP, Oskar Syamsuddin, saat menggelar konferensi pers, Selasa (20/09).

Oskar menjelaskan, pelaku WD dilaporkan istrinya karena mencabuli anak tirinya pada saat korban masih berusia 12 tahun kelas 7 SMP atau kelas 1 SMP.

Baca Juga :  Polda Kalbar Kembali Amankan 5 Pelaku Kasus Curanmor, 3 Diantarannya Residivis

Dimana, korban dipaksa oleh tersangka untuk berhubungan badan namun korban sempat menolak. Dan akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban.

“Dan saat itu alat kelamin korban sempat mengalami pendarahan, dan setelahnya tersangka mengancam korban untuk tidak bilang kepada ibunya dan dijanjikan akan dibelikan HP, namun faktanya korban tidak dibelikan handphone oleh tersangka,” jelasnya.

Kemudian, pada saat korban kelas 8 SMP umur 13 tahun tersangka kembali melakukan perbuatannya hingga sebanyak 3 kali.

Sedangkan pada saat korban kelas 9 SMP atau masih berumur 14 tahun tersangka kembali melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali.

Sehingga, dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2021 tersangka sebanyak 7 kali melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban.

Lalu, pada saat korban duduk di kelas 1 SMK tahun 2021, saat korban sudah tidak mau diajak bersetubuh oleh tersangka, seringkali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual atau perbuatan cabul oleh WD dengan cara diraba-raba payudara dan alat kelaminnya.

“Perlakuan itu biasanya dilakukan pada saat korban habis mandi, menjemur pakaian dan pada saat tidur malam hari,” terang Oskar.

Karena korban merasa tidak kuat dengan kondisi yang dialaminya, akhirnya pada Selasa, 23 Agustus 2022 kemarin bercerita kepada sang ibu tentang perbuatan ayah tirinya yang telah menyetubuhi dan mencabuli dirinya berkali-kali.

Baca Juga :  Diskominfo Sumenep Terima Penghargaan SiKapal dari Kemenpan RB RI

Menurutnya, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku dengan ancaman kepada korban. Namun kali ini, korban sudah tidak tahan dan akhirnya menceritakan pencabulan tersebut kepada ibunya. Selanjutnya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Batu.

“Akibat perbuatannya tersangka WD diduga melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. Tersangka WD terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya.

Reporter : Adi wiyono
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam