exodus
BeritaHukumKriminalNews

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Banyuwangi, TRC PPA Desak Aparat Tindak Lanjuti Laporan

×

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Banyuwangi, TRC PPA Desak Aparat Tindak Lanjuti Laporan

Sebarkan artikel ini
IMG 20261004 192340
Foto: Jeny Claudya Lumowa, Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia

BANYUWANGI, Jum’at (16/10) suaraindonesia-news.com – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, menjadi perhatian pihak keluarga dan sejumlah organisasi yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak. Mereka mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang disampaikan ibu korban secara profesional serta memastikan perlindungan terhadap anak.

Dalam informasi yang disampaikan pihak pelapor, anak yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga diduga mengalami kekerasan seksual yang melibatkan ayah tirinya. Dugaan tersebut mencuat setelah korban mengalami gangguan saat buang air besar serta mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut dan area genital.

Ibu korban kemudian membawa anak tersebut ke puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Berdasarkan keterangan dalam rilis yang diterima redaksi, pemeriksaan awal menemukan adanya robekan pada bagian genital dan dubur korban. Anak tersebut selanjutnya dirujuk dan menjalani perawatan di sebuah rumah sakit swasta selama empat hari.

Rilis tersebut juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya dugaan cedera akibat masuknya benda tumpul. Namun, penyebab pasti cedera dan dugaan tindak pidana dalam kasus ini perlu dipastikan melalui hasil pemeriksaan medis serta penyelidikan aparat berwenang.

Ibu korban disebut telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang pada Minggu sebelumnya. Akan tetapi, berdasarkan keterangan pihak pelapor, terduga pelaku belum diamankan hingga informasi ini disampaikan.

Veri Kurniawan, S.ST., S.H., meminta jajaran kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum.

“Kasus yang menimpa Bunga (8), warga Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, menantikan tindakan cekatan, tepat, terukur dari pucuk pimpinan Kapolresta Banyuwangi yang baru. Pasalnya, laporan yang dilakukan oleh ibu korban sejak hari Minggu lalu belum juga mengamankan terduga pelaku yang tak lain merupakan ayah tiri korban,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa, menyatakan pihaknya akan mengawal penanganan perkara tersebut dan berencana menyampaikan laporan kepada Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur.

“Kami akan mengawal kasus ini dengan cermat dan segera melaporkannya ke Dir PPA Polda Jawa Timur. Penyidik juga harus cermat dalam menerapkan pasal yang disangkakan untuk terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Jeny.

Ia juga menyatakan akan meneruskan informasi tersebut kepada Kapolri agar mendapat perhatian. Menurutnya, proses penanganan perkara perlu dilakukan secara profesional, termasuk pemeriksaan bukti dan penerapan ketentuan hukum yang sesuai.

“Jika tidak ada pergerakan sama sekali terhadap terduga pelaku, maka patut kita pertanyakan ada apa dan bagaimana kinerja aparat penegak hukum. Korban sudah ada, hasil visum et repertum juga menjelaskan adanya robekan,” ujarnya.

Desakan serupa disampaikan Mocha Saleh Picky A, S.H., dari Komunitas KOMPAK. Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan dan bukti-bukti yang relevan tetap terjaga.

“Besar harapan kami pada Bapak Kapolresta Banyuwangi yang baru dan jajaran agar segera ambil tindakan terhadap terduga pelaku agar tidak melarikan diri dan menghilangkan bukti-bukti,” katanya.

Pihak keluarga, tim hukum, dan organisasi perlindungan perempuan serta anak meminta aparat menindaklanjuti laporan secara cermat, memeriksa bukti-bukti yang tersedia, serta memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari kepolisian mengenai status laporan, perkembangan penyelidikan, dan status hukum terduga pelaku belum tercantum dalam rilis yang diterima redaksi.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Identitas korban disamarkan untuk melindungi privasi dan masa depan anak. Konfirmasi kepada kepolisian dan pihak terkait diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai perkembangan penanganan perkara ini.

Tinggalkan Balasan