exodus
BeritaNewsPemerintahanPendidikan

Pemkab Sumenep Wajibkan ASN dan Pegawai Non-ASN Kenakan Pakaian Santri pada HSN 2026

×

Pemkab Sumenep Wajibkan ASN dan Pegawai Non-ASN Kenakan Pakaian Santri pada HSN 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20261020 224515
Foto: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo

SUMENEP, Selasa (20/10) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah mengenakan pakaian santri pada 19–22 Oktober 2026 dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap peran santri dan ulama dalam perjuangan serta upaya mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, dan peci hitam. Sementara itu, pegawai perempuan mengenakan sarong bine’, baju kurung polos berwarna putih, serta kerudung atau burgu’ berwarna putih.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap jasa santri dan ulama yang memiliki peran dalam sejarah perjuangan bangsa.

Menurutnya, penggunaan pakaian santri tidak hanya menjadi simbol peringatan, tetapi juga diharapkan dapat mengingatkan aparatur pemerintah terhadap nilai kejujuran, kesederhanaan, kebersamaan, dan semangat melayani masyarakat.

“Peringatan Hari Santri Nasional juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri dalam kehidupan sehari-hari,” kata Achmad Fauzi, seperti dikutip Media Center Pemkab Sumenep, Minggu (18/10/2026).

Meski demikian, ketentuan berpakaian tersebut memberikan pengecualian bagi pegawai yang menjalankan tugas dengan kebutuhan teknis dan operasional khusus. Pengecualian ini ditujukan agar pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan, serta pegawai yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain penerapan ketentuan berpakaian santri, Pemkab Sumenep juga menjadwalkan upacara bendera untuk memperingati HSN 2026 pada Kamis (22/10/2026) di halaman Kantor Bupati Sumenep.

Peringatan tahun ini mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”.

Achmad Fauzi berharap kebijakan tersebut dapat mendorong aparatur pemerintah meneladani nilai kesederhanaan, keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat perjuangan santri dalam menjalankan tugas.

“Kami mengharapkan melalui kebijakan berpakaian santri ini, nilai kesederhanaan, keikhlasan, kedisiplinan, serta semangat perjuangan para santri bisa menginspirasi seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan