Bupati Turunkan Tim BPN Pengukuran Ulang HGU PT. PPP Untuk Tidak Bersengketa

oleh -211 views

Aceh Timur, Suara Indonesia-News.Com – Ketua LSM Cakra Donya, Kabupaten Aceh Timur ” Dahniar Usman SH. Bersama Tim Wartawan, menemukan hasil investigasi lapangan yang ikut dalam kegiatan pengukuran ulang secara kadastral pada HGU PT. PPP tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur demi kejelasan areal menurunkan Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bidang Hukum sesuai peraturan pertanahan, Sabtu (11/10).

Sementara dalam hal menyikapi persoalan Lahan milik garapan PT. PPP di Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur ” Ketua LSM Cakra Donya, Dahniar Usman SH, menjelaskan semua permohonan izin lokasi Perusahaan PT. Padang Palma Permai yang merupakan MINAMAS Group, Sime Darby BUMN Malaysia.

Adapun keputusan itu telah di ketahui Bupati Aceh Timur, Muslem Hasballah Bin H Thaib yang dimohonkan seluas 1329. Hektar dari hasil pengukuran BPN Kabupaten Aceh Timur bersama tim PT. PPP yang diwakili, Khairul Zein Kabag Humas dan Protokoler, para Asisten perkebunan Luthfian Nur, Asisten M Hasim Nasty, Propam Provost
EP Saragih dan M Yusuf Ketua Koperasi Rimba raya.

“Pantauan Wartawan dilapangan saat pengukuran areal tersebut dengan jarak tempuh sejauh 5 Jam perjalanan melintasi jalur yang begitu banyak tantangannya hingga sampai pada  tanjakan ketingian ” yakni, Bukit Burung, Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, sekitar Pukul 8.00 WIB S/d pukul 17.00.WIB, Sabtu kemarin.

Sesuai laporan yang dipimpin rombongan BPN ” Ucap Syahrial mewakili tim bagian hukum pemerintah aceh timur, semua hasil pengukuran areal PT.PPP tidak merugikan pihak bersengketa yang jelas pihak kami melakukan pengukuran sesuai permohonan izin lahan PT. PPP seluas 1329 Hektar,

” Lanjut Dahniar Usman, yang juga Ketua LSM Cakra Donya, semua permohonan areal mendapati hal yang positip apa yang dikerjakan oleh PT.PPP dimana lahan Plasma telah disediakan untuk masyakat seluas 700 hektar di daerah Gampong Cek Mbun, apa yang di utuskan Bupati Aceh Timur, dianya sangat mendukung sepenuhnya pengukuran ulang yg dilakukan BPN Aceh timur.

Dikatannya karena semua itu  mengacu kepada keputusan Bupati Aceh Timur.No.5383/765/2013. Tentang penetapan lahan pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan perkebunan PT.PADANG PALMA PERMAI Di Kabupaten Aceh Timur tahun 2013.

Sesuai dengan permentan No.18 tahun 2013. Lokasi lahan harus sekitar kebun inti yang merupakan lahan negara, yang belum menjadi atas hak untuk pihak manapun.

Ketua LSM Cakra Donya ” Dahniar Usman seraya berharap kepada Gubernur aceh dan unsur BP2T. Untuk dapat mengeluarkan izin usaha perkebunan IUP B karena semua persyaratan sudah dipenuhi.

Dahniar bahkan menegaskan prihal keberatan dari pihak Koperasi Rimba Jaya dua (2) dalam hal ini, karena berdasarkan keputusan Bupati Aceh Timur tentang penetapan petani peserta kebun plasma sebahagian merupakan anggota koperasi, perlu diperhatian oleh semua dukungan pemerintah di Provinsi Aceh.

Reporter : Rusdi Hanafiah

Tinggalkan Balasan