Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
KriminalPeristiwa

Biadab, Korban Kakek Cabul di Balikpapan Ternyata Ada yang Berbadan Dua dan Melahirkan

Avatar of admin
×

Biadab, Korban Kakek Cabul di Balikpapan Ternyata Ada yang Berbadan Dua dan Melahirkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230504 224025 1
Sosok kakek cabul berinisial HD yang tega merudapaksa anak di bawah umur saat digelandang petugas di Mapolresta Balikpapan.

BALIKPAPAN, Kamis (04/05/2023) suaraindonesia-news.com – Seorang kakek berinisial HD (57) warga Pangeran Antasari, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan setelah dilaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur sebut saja Mawar (nama samaran).

Pencabulan ini dilakukan pelaku sebanyak 6 kali terhadap korban. Ironisnya, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

Pelaku ditangkap petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan setelah adanya laporan dari orang tua korban pada 16 Februari 2023 lalu.

Kepala Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kasubnit PPA) Polresta Balikpapan, Ipda Futuha Ladunia menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan sebanyak 6 kali sejak tahun 2016 hingga 2022.

Baca Juga: Kakek di Balikpapan Ini Rudapaksa Dua Anak di Bawah Umur Sekaligus

“Kejadian pencabulan pertama dilakukan pada tanggal 29 Desember 2016. Pada saat itu, umur korban masih 14 tahun. Kejadian pertama, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping sekira pukul 23.00 WITA,” ungkap Ipda Futuha Ladunia saat menggelar press release di Mapolresta Balikpapan, Kamis (04/05).

Diungkapkan, pelaku pertama kali melakukan pencabulan pada saat korban sedang sendirian, pelaku yang tinggal di sebelah rumah korban dengan leluasa masuk ke dalam rumah dan menghampiri korban yang saat itu berada di ruang tengah sembari menonton TV dalam posisi berbaring.

“Pelaku saat itu hanya menggunakan sarung tanpa memakai atasan, setelah itu pelaku menunjukkan alat kelaminnya dan memaksa korban untuk memegangnya. Kendati sempat melakukan perlawanan, korban yang hanya seorang diri tak bisa berbuat apa-apa. Pelaku dengan leluasa menyetubuhi korban dan meninggalkannya begitu saja,” bebernya.

Kejadian kedua, lanjut Ipda Futuha, pelaku kembali melakukan pencabulan kepada korban pada 1 Januari 2017. Hal itu juga dilakukan pelaku di saat rumah korban dalam keadaan sepi kecuali hanya korban seorang diri.

Baca Juga :  TRC PA Kecam Ibu Pembunuh Anaknya Di Karawang

Kejadian ketiga, pelaku melakukannya pada bulan Agustus 2021 dan keempat pada bulan September 2021. Kejadian kelima pada bulan Mei 2022, di kejadian yang kelima ini pelaku memasukkan cairan (sperma) ke dalam kelamin korban saat disetubuhi.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Balikpapan Sidak Proyek Pembangunan Sekolah Terpadu, Ngaku Kecewa Tak Dihadiri Kadisdik dan Kontraktor 

“Kejadian keenam kalinya pelaku melakukannya di bulan Juli 2022. Pada tanggal 31 Januari 2023, sekira pukul 00.30 WITA dini hari korban merasa kesakitan dan dibawa ke rumah sakit oleh ibunya menggunakan mobil ambulan,” terangnya.

“Dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban ini mengakui kepada orang tuanya bahwa sedang hamil dan dilakukan oleh pelaku HD. Sebelumnya, orang tua korban ini tidak menaruh curiga terhadap anaknya kalau sudah berbadan dua, karena korban sendiri tidak pernah bercerita kepada siapapun, baik kepada orang tua maupun orang lain. Korban melahirkan di umurnya yang sudah berjalan 21 tahun,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c dan atau Pasal 15 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 15 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda senilai Rp 300 juta rupiah.

“Hukuman bertambah 1/3 karena lingkup keluarga dan korban anak di bawah umur,” kata Ipda Futuha, menutup keterangan.

Reporter : Fauzi
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam