DELI SERDANG, Minggu (7/6) suaraindonesia-news.com – Potret kelam perlindungan anak kembali tercoreng di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun terpaksa menelan pil pahit kehidupan setelah dijadikan budak seks oleh ayah kandungnya sendiri selama lima bulan. Kasus ini menjadi alarm keras bagi runtuhnya fungsi keluarga sebagai benteng pertahanan pertama bagi anak.
Kronologi Kedzaliman di Balik Dinding Rumah
Berdasarkan data dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, penderitaan korban berlangsung sejak Februari hingga awal Juni 2026. Selama periode tersebut, korban diduga kuat telah mengalami kekerasan seksual lebih dari 30 kali, dengan intensitas mengerikan mencapai dua hari sekali.
Aksi bejat ini dilakukan pelaku di atas kasur pada malam hari saat sang istri sedang berjuang mencari nafkah sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia. Memanfaatkan kekosongan figur ibu dan statusnya sebagai kepala rumah tangga, pelaku memaksa dan mengancam korban agar tidak membocorkan tindakan tersebut kepada siapapun.
Kasus ini akhirnya terbongkar bukan dari deteksi lingkungan sekitar, melainkan dari keberanian korban yang memutuskan memecah kesunyian dengan menceritakan penderitaannya kepada seorang teman. Informasi tersebut kemudian bergulir ke Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Fraksi PKS, Andi Baso, sebelum akhirnya diasesmen oleh LPA Deli Serdang dan ditangani kepolisian.
Pasca-kejadian ini mencuat, pihak keluarga langsung mengambil tindakan tegas dengan menyerahkan pelaku kepada aparat penegak hukum.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Ginting, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan mapolresta.
“Korban berada dalam keadaan tidak berdaya saat pelaku melancarkan aksinya. Hingga saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam terhadap pelaku,” tegas AKP Hendri Ginting. Pelaku dipastikan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pemberatan karena statusnya sebagai orang tua kandung.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Qonita
Publisher: Eka






