BALIKPAPAN, Kamis, (04/05/2023) suaraindonesia-news.com – Dua anak di bawah umur sebut saja Mawar (nama samaran) yang masih berumur 6,6 tahun dan Bunga (nama samaran) berumur 9 tahun mengalami trauma berat setelah menjadi korban pencabulan sesorang kakek berinisial AK (53) warga Jalan Dahor, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Senin, (26/04) lalu.
Kepala Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kasubnit PPA) Polresta Balikpapan, Ipda Futuha Ladunia menjelaskan, kedua korban pencabulan ini merupakan teman bermain sehari-hari dilingkungan tersebut.
Mereka yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) kerap bermain bersama seusai pulang sekolah ke rumah pelaku
“Sebelum kejadian itu, keduanya hampir setiap pulang sekolah kerap bermain ke rumah pelaku hingga makan siang bersama. Bahkan, tidur siang di rumah pelaku hingga menjelang sore,” ungkap Ipda Futuha Ladunia, Kamis, (04/05).
Ipda Futuha mengungkapkan, kakek yang hidup seorang diri itu juga kerap memberikan boneka, mainan, makanan, es krim serta uang jajan kepada kedua korban saat bermain ke rumahnya.
“Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban buang air kecil dan mengeluh kesakitan pada kelaminnya, pada saat itu korban sedang dimandikan oleh ibunya selepas pulang bermain dari rumah pelaku. Kemudian, ibu korban menanyakan rasa sakit yang di alami oleh anaknya itu. Dari pengakuan korban, bahwa ia di setubuhi oleh AK di rumahnya,” bebernya.
Berdasarkan dari pengakuan korban, orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Balikpapan pada 28 April 2023.
Setelah menerima laporan, petugas dari Unit PPA langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jalan Dahor, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
“Dari hasil penyelidikan Unit PPA Polresta Balikpapan, korban tersebut sudah mengalami pencabulan sebanyak lima kali yang dilakukan oleh pelaku AK. Tidak hanya itu, sebelumnya pelaku juga kerap memberikan tontonan video-video porno kepada kedua korban,” jelas Ipda Futuha.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76-E dan atau Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan hukuman pidana paling singkat 5tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman awal, karena korban lebih dari satu,” tandasnya.
Reporter : Fauzi
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam