exodus
BeritaNewsPemerintahan

DPRD Balikpapan Dukung Pemkot Batasi Jam Operasional PKL Pasar Pandasari

×

DPRD Balikpapan Dukung Pemkot Batasi Jam Operasional PKL Pasar Pandasari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260727 193509
Foto: Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono.

BALIKPAPAN, Senin (27/7) suaraindonesia-news.com – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, memberikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan yang menerapkan pembatasan jam operasional bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini memggunakan fasilitas umum Pasar Pandansari, Balikpapan Barat.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah solutif untuk mengurai kesemrawutan lalu lintas sekaligus tetap menjaga roda ekonomi masyarakat.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2/XXX/DISDAG tersebut melarang PKL berjualan di area bahu jalan dan trotoar di luar pagar sepanjang pintu masuk pasar di luar waktu yang ditentukan.

Para pedagang kini hanya diperbolehkan menggelar lapak mulai pukul 17.00 WITA hingga pukul 07.00 WITA, dan wajib membersihkan kembali area berjualan setelahnya.

Saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan pada Senin (27/7), Budiono mengakui bahwa penggunaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) oleh para PKL selama ini sangat mengganggu arus lalu lintas, terlebih kondisi jalan di area tersebut terbilang sempit. Namun di sisi lain, pemerintah juga tidak bisa serta-merta menggusur tanpa memberikan ruang bagi pedagang mencari nafkah.

“Fasum dan fasos di sana memang sempit dan mengganggu arus lalu lintas, sebenarnya itu bukan tempat berjualan. Namun, para PKL ini tetap harus kita fasilitasi karena mata pencaharian mereka di situ. Maka dari itu, Pemkot memberikan solusi melalui pembatasan jam operasional ini,” ujar Budiono.

Ia menambahkan, kebijakan pembatasan jam ini merupakan solusi sementara yang paling realistis sembari menunggu proyek revitalisasi total Pasar Pandansari direalisasikan.

Revitalisasi tersebut saat ini masih mengantre dan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran belanja daerah.

“Nanti kalau bangunan pasar sudah direvitalisasi, seluruh pedagang yang di luar akan dipindahkan ke dalam lapak bangunan pasar. Selain itu, penertiban fasum dan fasos ini juga merupakan tindak lanjut atas temuan dari BPK RI agar aset publik dipergunakan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Lebih jauh, Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti masalah aktivitas bongkar muat bahan pokok yang selama ini menumpuk di sekitar Pasar Pandansari akibat belum adanya pasar induk di Balikpapan. Ke depan, masalah ini akan terurai seiring rencana pembangunan Pasar Induk di Kilometer 5.

“Begitu pasar induk di Kilometer 5 selesai dibangun, seluruh aktivitas bongkar muat komoditas akan dipindahkan ke sana. Jadi, area Pasar Pandansari dipastikan bisa bersih total dari aktivitas yang menyumbat jalan,” imbuhnya.

Menutup pernyatannya, Budiono meminta kerja sama dan kesadaran penuh dari para pedagang untuk mematuhi aturan jam operasional dan menjaga kebersihan lingkungan pasar. Menurutnya, kelancaran kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi yang baik antara Pemkot Balikpapan dan masyarakat pedagang.