BALIKPAPAN, Jumat (21/8/2020) suaraindinesia-news.com – Kompak mencuri motor, dua pelaku berinisial HS (25) dan HL (54) diringkus oleh aparat Polsek Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dua pelaku tersebut merupakan anak dan ayah kandung, pelaku berinisial HS adalah anak kandung dari pelaku berinisial HL, keduanya merupakan warga Kota Samarinda
Pelaku berhasil di ringkus anggota Polsek Samboja setelah mendapatkan laporan dari korban bernama Ardi Gusti Handoko, warga Samboja setelah kehilangan motor merk Honda CBR 150 CC dengan Nomor Polisi KT 2123 KQ saat mancing ikan di wilayah Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis, (20/8/2020) pukul 03.50 Wita dini hari
Tidak butuh waktu lama, satu jam kemudian pada pukul 04.30 Wita pelaku HS diringkus lebih dulu oleh anggota Unit Reskrim yang pimpin langsung oleh Kapolsek Samboja Iptu Reza Pratama tepat di Km 11 Jalan poros Samboja – Sepaku pada saat pelaku mendorong motor curiannya karena kehabisan bahan bakar.
“Pada saat kami melakukan pencarian motor atas laporan korban, tepatnya di Km 11 Jalan Poros Samboja – Sepaku pada pukul 04.30 Wita, kami melihat seseorang sedang mendorong motor. Karena kami curiga, orang tersebut kami berhentikan. Setelah kami cek ciri-ciri kendaraan tersebut ternyata benar ciri-cirinya motor tersebut sama dengan yang di laporkan korban. Kemudian kendaraan tersebut beserta pelaku HS langsung kami amankan ke Mapolsek,” ujar Kapolres AKBP Irwan Ginting melalui Kapolsek Samboja Iptu Reza Pratama, Jumat, (21/8/2020).
Dia menjelaskan, pencurian motor tersebut terjadi pada saat korban sedang mancing ikan di wilayah Kelurahan Margo Mulyo, setelah selesai mancing korban hendak pulang menuju tempat parkir. Namun pada saat korban tiba di tempat parkir korban kaget karena sepeda motornya sudah tidak ada lagi.
“Setelah korban melakukan pencarian di lokasi itu motor miliknya tetap tidak ditemukan. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Samboja,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, penyidik Polsek Samboja terus melakukan pengembangan terhadap pelaku HS. Dari keterangan HS sebelumnya juga pernah melakukan pencurian yang dilakukan bersama ayah kandungnya berinisial HL di Kelurahan Sungai Merdeka, Samboja.
Sebelumnya, motor yang di curi oleh kedua pelaku ini adalah jenis motor merk Honda Karisma warna hitam dengan nomor polisi KT 4309 KF.
“Dari keterangan pelaku, sepeda motor tersebut di curi pada Minggu, 16/8/2020 sekira pukul 02.00 Wita dini hari di samping rumah korban di Jalan Merdeka RT 003 Kelurahan Sungai Merdeka. Dari hasil pengembangan itu, kemudian kami mengamankan HL beserta barang bukti motor Honda Karisma KT 4309 KF,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.
Reporter : Fauzi
Editor : Amin
Publisher : Ela