Ada Jaminan Tokoh Masyarakat, Proyek Pembangunan Balai Desa Mojorejo Akhirnya Dilanjutkan

oleh -261 views
Foto: Satuan Polisi Pamong praja melepas garis polisi PP DI.balai desa mojorejo dan warung wareg. (Foto: Adi Wiyono/SI)

KOTA BATU, Jumat (15 September 2017) suaraindonesia-news.com – Setelah Disegel oleh Satpol kota Batu gara-gara tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Akhirnya Proyek Pembangunan Balai desa Mojorejo dan Rumah Makan Wareg yang mengunakan tanah bengkok desa itu Dilanjutkan karena ada jaminan dari tokoh masyarakat.
Hal ini menyusul adanya pihak-pihak desa termasuk tokoh masyarakat, perangkat desa, dan pihak kecamatan yang mendatangi Kantor satpol PP untuk menunjukkan surat keterangan dari Dinas perijinan kota Batu bahwa proyek pembangunan balai desa dan Warung Wareg itu dalam proses penyelesaian perijinan.

“Karena dengan berbekal itu akhirnya saptol PP melaksanakan pelepaskan garis polisi PP line atau dilarang melintas yang dilakukan, kamis 24 Agustus lalu, mereka telah menunjukkan surat keterangan dari perijinan kalau IMB nya masih dalam proses,” kata Robiq Yunarto kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Batu saat ditemui, Jumat (15/9) sore.

Karena ketaatan itulah kata dia, Satpol PP melepas garis itu, dan juga pelepasan itu juga disaksikan oleh tokoh masyarakat, perangkat desa setempat. Baca Juga: 216 Koperasi RW di Kota Batu Tak Miliki Badan Hukum

Pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan tanggal 28 agustus 2017 lalu terhadap kepala desa ke kantor Satpol PP, intinya mereka mempunyai etikat baik untuk melakukan pengurusan ijin IMB.

Dengan dilepaskannya garis dilarang melintas itu, menurut salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan menyebut ketegangan antara perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat telah berakhir, pengurusan IMB tidak hanya dilakukan oleh perangkat desa saja tapi masyarakat juga dilibatkan.

“Ini yang saya minta, segala sesuatu harus terbuka, tranparan. Karena ini untuk kepentingan masyarakat banyak,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Robiq Yunianto mengatakan penyegelan pembangunan balai desa dan rumah makan itu bukan terkait protes warga atas pendirian bangunan tetapi Satpol PP melakukan penegakan perda nomor 04 tahun 20111 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang ijin gangguan (HO). (adi wiyono)

Tinggalkan Balasan