exodus
BeritaNewsPemerintahan

Wacana Tokoh Pers Masuk TP2D Kabupaten Bekasi Mengemuka, SMSI Dorong Transparansi Pembangunan

×

Wacana Tokoh Pers Masuk TP2D Kabupaten Bekasi Mengemuka, SMSI Dorong Transparansi Pembangunan

Sebarkan artikel ini
IMG 20261101 201159
Foto: Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon.

BEKASI, Minggu (1/11) suaraindonesia-news.com – Wacana keterlibatan tokoh pers dalam Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi mengemuka sebagai usulan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

Gagasan tersebut disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, dalam perbincangan bersama sejumlah wartawan di Cikarang, Minggu (1/11/2026).

Menurut Doni, pengalaman insan pers dalam peliputan, pengawasan lapangan, dan penyerapan aspirasi masyarakat dinilai dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam mengidentifikasi persoalan pembangunan.

Ia menyebut, keterlibatan tokoh pers dalam TP2D dapat menjadi salah satu opsi untuk memperluas perspektif dalam perumusan kebijakan. Namun, menurutnya, mekanisme penunjukan perlu dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Contoh jika Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) yang biasanya diisi oleh akademisi, tokoh masyarakat, dan profesional, maka pelibatan keterwakilan insan (tokoh) pers merupakan langkah terobosan yang bisa dilakukan kepala daerah untuk memperkuat akses informasi berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Doni Ardon.

Ia menilai, pengalaman pers dalam menyampaikan laporan dari lapangan dapat membantu mengidentifikasi keluhan masyarakat, persoalan infrastruktur, ketimpangan layanan, hingga dugaan penyimpangan kebijakan.

Doni juga menyarankan agar proses seleksi dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan rekam jejak profesional, kompetensi, integritas, serta kepatuhan terhadap etika jurnalistik.

“Kepala daerah harus berkoordinasi dengan organisasi pers resmi setempat untuk merekomendasikan anggotanya yang independen dan berintegritas,” katanya.

Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo, mengatakan pers memiliki peran dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.

“Saat terjadi bencana, pers menjadi sumber informasi utama bagi publik sekaligus sistem peringatan dini (early warning),” ujar Suryo, yang juga menjabat Direktur Utama PT Internusa Media Grup.

Menurut Suryo, pemberitaan media kerap menjadi salah satu jalur yang membawa persoalan masyarakat ke perhatian pemerintah.

Sementara itu, Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya sekaligus Wakil Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango, S.H., menyatakan mendukung wacana tersebut sepanjang didasarkan pada kompetensi dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sudah saatnya pemerintah daerah memandang insan pers bukan sekadar pihak yang dibutuhkan ketika ada kegiatan seremonial, konferensi pers, atau publikasi keberhasilan pembangunan,” kata Paulus.

Ia menilai, pembangunan daerah membutuhkan masukan dari berbagai unsur, termasuk pihak yang memiliki pengalaman mengawasi kebijakan publik.

“Jangan sampai pembangunan daerah hanya dirumuskan berdasarkan laporan administratif yang terlihat baik di atas kertas, sementara kenyataan di lapangan masih banyak persoalan yang belum terselesaikan,” ujarnya.

Paulus mengingatkan bahwa keterlibatan tokoh pers dalam struktur pemerintahan perlu mempertimbangkan independensi pers dan potensi konflik kepentingan.

“Jangan sampai keterlibatan tokoh pers justru berubah menjadi alat legitimasi kebijakan pemerintah atau membungkam kritik media. Pers harus tetap merdeka, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik,” katanya.

Ia menegaskan, keterlibatan seseorang dalam tim pemerintah tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengendalikan pemberitaan atau mengintervensi ruang redaksi.

Paulus juga meminta agar TP2D memiliki target kerja dan indikator kinerja yang jelas, bukan hanya pembentukan struktur organisasi.

“TP2D harus mempunyai target yang terukur, jadwal kerja yang jelas, mekanisme evaluasi, dan laporan kinerja yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Ia mengusulkan sejumlah indikator, antara lain percepatan pelayanan publik, penanganan infrastruktur, pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan tata kelola pemerintahan.

Paulus berharap Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dapat mempertimbangkan gagasan tersebut secara objektif.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan seberapa banyak tokoh yang dilibatkan dalam sebuah tim, tetapi seberapa besar kebijakan yang dihasilkan mampu menyelesaikan persoalan masyarakat,” pungkasnya.

Wacana keterlibatan tokoh pers dalam TP2D perlu dikaji dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

Ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi menjadi landasan bagi pelaksanaan fungsi pers serta akses masyarakat terhadap informasi publik. Namun, ketentuan tersebut tidak dengan sendirinya memberikan hak khusus kepada organisasi atau tokoh pers untuk menempati posisi dalam TP2D.

Karena itu, usulan tersebut memerlukan kajian lebih lanjut mengenai dasar hukum pembentukan TP2D, ruang lingkup kewenangan, mekanisme penunjukan, serta pengaturan potensi konflik kepentingan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi mengenai tanggapan atas usulan keterlibatan tokoh pers dalam TP2D. Konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme dan dasar hukum pembentukan tim tersebut.

Tinggalkan Balasan