SUMENEP, Kamis (23/11/2023) suaraindonesia-news.com – Upah minimun Kabupaten (UMK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Tahun 2024 diperkirakan naik sekitar 3.3 % dari tahun sekarang yang ditetapkan Rp 2.176.000,- menjadi Rp 2.249.000,.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPSTP & Naker) Kabupaten Sumenep, Rahman Riadi mengatakan upah minimum Kabupaten Sumenep telah disepakati bersama dengan unsur-unsur terkait.
“Pada pertemuan kami Senin lalu, kami menyepakati bersama dari semua unsur terkait dengan beberapa pertimbangan misalnya inflasi, tingkat pertumbuhan ekonomi dan pertimbangan lainnya ,” ucapnya pada awak media ini, Jum’at (25/11/2023).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh time tehnis mulai dari BPS, kalangan pengusaha, asosiasi Serikat buruh dan pekerja.
Baca Juga: BK DPRD Sumenep, Pastikan Anggota DPRD Inisial L Disanksi Terkait Dugaan PHP Proyek
“UMK ini telah ditandatangani Bupati Sumenep dan akan segera diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur hari ini,” katanya.
Rahman Riadi berharap penerapan UMK Sumenep akan segera diterapkan oleh para pengusaha di Kabupaten Sumenep dan nanti akan disosialisasikan kepada pengusaha menengah ke atas kecuali UMK menengah karena tidak diwajibkan.
Pihaknya juga menerangkan telah membuka posko pengaduan di kantor DPMPSTP & Naker manakala ada yang keberatan termasuk dari kalangan pengusaha untuk dilakukan mediasi dalam mencari jalan keluarnya.
“Semoga pengusaha yang ada di Kabupaten Sumenep juga akan merealisasikan kenaikan UMK ini di tahun 2024 mendatang,” pungkasnya.
Reporter : Ari
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri