DELI SERDANG, Senin (27/04) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional lintas negara. Dalam operasi penyergapan yang dilakukan di Gerbang Tol Lubuk Pakam, petugas mengamankan barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp57.222.900.000.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, dalam konferensi pers resmi, Senin (27/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama beberapa pekan terkait informasi adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju Tanjung Leidong.
“Puncaknya terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Tim Satresnarkoba melakukan penghadangan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza putih di pintu keluar Tol Lubuk Pakam. Dalam kendaraan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka asal Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yakni J alias I (22), R (28), dan seorang anak di bawah umur berinisial M alias N (17),” terang Kompol Fery.
Ia menambahkan, para pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyamarkan narkotika di dalam kemasan makanan, khususnya bungkus produk olahan durian.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita meliputi:
- Sabu seberat 53.217,28 gram atau sekitar 53,2 kilogram yang dikemas dalam 50 bungkus plastik bertuliskan “Freeze-dried Durian”.
- Pil ekstasi sebanyak 9.112 butir dengan merek Rolex berwarna oranye dan hijau.
- Liquid cartridge vape sebanyak 3.249 buah yang diduga mengandung narkotika cair.
- Happy Water sebanyak 350 sachet serbuk narkotika.
Secara akumulatif, kepolisian mengestimasi penggagalan peredaran narkotika ini telah menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang berinisial X yang diduga sebagai pengirim dari Tanjung Leidong, serta B yang diduga sebagai penerima di Lubuk Pakam. Keduanya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutup Kompol Fery.












