exodus
Berita UtamaNewsPemerintahan

Tolak Survei PT Arowana Capital Indonesia di Pulau Sitabok, Kades Sapeken Minta Sosialisasi Terbuka

×

Tolak Survei PT Arowana Capital Indonesia di Pulau Sitabok, Kades Sapeken Minta Sosialisasi Terbuka

Sebarkan artikel ini
IMG 20261103 192955
Foto: Pulau Ditabok, Kecamatan Sapeken, Sumenep lokasi kegiatan survei PT Arowana Capital Indonesia.

SUMENEP, Selasa (03/11) suaraindoneia-news.com – Pemerintah Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyatakan keberatan dan menolak pelaksanaan kegiatan survei PT Arowana Capital Indonesia di wilayah yang berkaitan dengan masyarakat Desa Sapeken, khususnya Pulau Sitabok yang rencananya akan dilakukan pembangunan Eco Resort di Pulau Sitabok yang disebut akan dikembangkan oleh PT Arowana Capital Indonesia.

Sikap tersebut disampaikan melalui surat resmi Pemerintah Desa Sapeken Nomor 100.3.2.1/049/327.101/2026 tertanggal 2 November 2026, yang ditandatangani Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi, S.Pd.I, dan ditujukan kepada pimpinan PT Arowana Capital Indonesia.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Sapeken menyampaikan bahwa keberatan didasarkan pada aspirasi serta pertimbangan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Pemerintah desa meminta perusahaan terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara resmi dan terbuka sebelum melaksanakan kegiatan survei.

Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi, dalam surat pernyataan keberatannya menegaskan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan wilayah pesisir dan laut harus memperhatikan keberadaan serta kepentingan masyarakat setempat.

“Kami memandang bahwa kegiatan yang berkaitan dengan wilayah pesisir dan laut di sekitar Kepulauan Sapeken harus disampaikan secara terbuka, jelas, dan transparan kepada masyarakat setempat,” demikian pernyataan Joni Junaidi dalam surat resmi tersebut.

Menurutnya, wilayah laut dan pesisir bukan sekadar kawasan untuk kegiatan proyek, melainkan juga menjadi ruang kehidupan dan sumber penghidupan masyarakat kepulauan.

Hal itu ditegaskan melalui pernyataan dalam suratnya yang menyebutkan bahwa wilayah tersebut merupakan “ruang hidup, sumber penghidupan, serta kawasan yang memiliki nilai sosial, budaya, dan keagamaan bagi masyarakat.”

Joni juga menyayangkan belum adanya sosialisasi maupun komunikasi resmi dari pihak perusahaan kepada pemerintah desa dan unsur masyarakat sebelum rencana kegiatan survei disampaikan.

“Kami sangat menyayangkan bahwa sebelum rencana kegiatan survei tersebut disampaikan, pihak perusahaan belum pernah melakukan sosialisasi maupun komunikasi secara resmi kepada Pemerintah Desa Sapeken, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat setempat,” tulisnya.

Ia menegaskan, pemberitahuan melalui surat kepada pemerintah desa tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan masyarakat terhadap kegiatan tersebut.

“Pemberitahuan melalui surat yang hanya menjadi arsip Pemerintah Desa tidak dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan ataupun dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan survei tersebut,” tegas Joni dalam suratnya.

Berdasarkan aspirasi masyarakat, Pemerintah Desa Sapeken akhirnya mengambil sikap menolak sementara pelaksanaan survei PT Arowana Capital Indonesia sampai perusahaan melakukan sosialisasi secara resmi dan terbuka.

“Atas dasar aspirasi tersebut, dan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa dalam menjaga ketenteraman serta keharmonisan masyarakat, kami menyatakan MENOLAK SEMENTARA pelaksanaan kegiatan survei PT Arowana Capital Indonesia di wilayah yang berkaitan dengan masyarakat Desa Sapeken, sampai pihak perusahaan melaksanakan sosialisasi secara resmi, terbuka, dan dapat diterima oleh masyarakat,” demikian bunyi pernyataan dalam surat tersebut.

Joni juga menegaskan bahwa sikap pemerintah desa bukan untuk menghalangi investasi maupun pembangunan, tetapi lebih kepada tanggung jawab dalam menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Sikap ini bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan investasi ataupun pembangunan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi kepentingan masyarakat, lingkungan, serta nilai-nilai kehidupan yang selama ini dijunjung tinggi,” tulisnya.

Ia turut mengingatkan bahwa masyarakat Kepulauan Sapeken menjunjung tinggi nilai agama, adat istiadat, persaudaraan, dan keharmonisan sosial. Karena itu, setiap kegiatan pihak luar yang berpotensi bersentuhan dengan kehidupan masyarakat harus mengedepankan etika, komunikasi, dan musyawarah.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Sapeken meminta PT Arowana Capital Indonesia memenuhi enam hal sebelum melanjutkan kegiatan survei.

Pertama, menunda seluruh kegiatan survei di wilayah yang berkaitan dengan masyarakat Desa Sapeken sampai proses sosialisasi dilaksanakan.

Kedua, melakukan audiensi resmi dengan Pemerintah Desa Sapeken, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga.

Ketiga, menjelaskan secara terperinci maksud, tujuan, manfaat, serta rencana kegiatan dan proyek yang akan dilaksanakan.

Keempat, memberikan penjelasan mengenai lokasi kegiatan, dampak terhadap lingkungan laut, ekosistem pesisir, serta aktivitas nelayan tradisional.

Kelima, menyampaikan dokumen perizinan, persetujuan, dan dasar hukum pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keenam, menghormati aspirasi dan keputusan masyarakat melalui mekanisme musyawarah yang mengedepankan kepentingan bersama.

Sebelumnya, PT Arowana Capital Indonesia melalui surat Nomor BPT221026INF tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Bupati Sumenep telah menyampaikan pemberitahuan mengenai kegiatan survei di Pulau Sitabok.

Dalam surat yang ditandatangani Komisaris PT Arowana Capital Indonesia, Zainal Sania, perusahaan menjelaskan bahwa survei tahap pertama telah dilaksanakan oleh Santai Seaplane pada 1–2 Oktober 2026.

Survei tersebut bertujuan memastikan kondisi lokasi, khususnya untuk mengetahui ada atau tidaknya hambatan besar bagi rencana pendaratan pesawat amfibi atau Water Landing Site.

Selanjutnya, perusahaan menyampaikan rencana pelaksanaan survei tahap kedua oleh PT Geomarine Survey Dinamika. Kegiatan tersebut mencakup pengukuran batimetri secara menyeluruh di sekitar pulau serta pemetaan topografi.

Menurut penjelasan perusahaan, survei tahap kedua memiliki cakupan lebih luas dan membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan survei pertama. Tim pelaksana disebut memiliki tenaga ahli oseanografi Indonesia yang berpengalaman dalam pengukuran dasar laut.

Perusahaan juga menjelaskan bahwa pekerjaan teknis tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hasil survei nantinya akan menjadi bahan bagi arsitek untuk menentukan penempatan bangunan pada lokasi yang direncanakan. Dalam surat tersebut, perusahaan memperkirakan pekerjaan survei membutuhkan waktu sekitar lima minggu dan berharap dapat memulainya pada akhir Oktober 2026.

Pemerintah Desa Sapeken berharap PT Arowana Capital Indonesia dapat memahami dan menghormati aspirasi masyarakat serta tidak melaksanakan kegiatan survei sebelum terjalin komunikasi dan sosialisasi yang baik.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Arowana Capital Indonesia mengenai surat keberatan dan penolakan sementara yang disampaikan Pemerintah Desa Sapeken pada 2 November 2026.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat dilakukan melalui dialog dan musyawarah dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan