KOTA BOGOR, Selasa (03/11) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal, sebagai inovasi untuk mewujudkan proses pengukuran tanah yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian waktu pelayanan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, S.S.T., M.H., menyampaikan bahwa layanan tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan pengukuran tanah.
Melalui sistem penjadwalan, masyarakat dapat mengetahui waktu pelaksanaan pengukuran serta mengikuti tahapan pelayanan yang lebih jelas, terstruktur, dan akuntabel.
Menurut Akhyar, terdapat sejumlah tujuan utama dari penerapan layanan Pengukuran Terjadwal, di antaranya memberikan kepastian jadwal pengukuran, menciptakan pelayanan yang tertib dan transparan, mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan pengukuran tanah, serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan secara keseluruhan.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat dapat mengikuti beberapa tahapan yang telah disiapkan Kantah Kota Bogor, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, penjadwalan pengukuran, pelaksanaan pengukuran di lokasi, hingga penerbitan atau penyampaian hasil pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Akhyar menjelaskan, pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan meliputi:
Identitas pemohon: Fotokopi KTP serta alamat e-mail atau nomor WhatsApp aktif.
Lokasi tanah: Cuplikan lokasi atau share location bidang tanah yang dimohonkan.
Bukti batas tanah: Foto patok atau pagar permanen yang telah terpasang di setiap sudut bidang tanah.
Persetujuan batas: Surat persetujuan dari tetangga yang berbatasan langsung dengan bidang tanah dan diketahui oleh pihak kelurahan.
Surat pernyataan: Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah.
Bukti kepemilikan atau perolehan tanah: Dokumen pendukung, seperti Akta Jual Beli (AJB) atau akta lainnya.
Pajak bumi dan bangunan: Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan beserta bukti pelunasannya.
Selain kelengkapan administrasi, Akhyar juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan kondisi fisik tanah sebelum mengajukan permohonan pengukuran.
Ia menjelaskan, pemohon perlu memahami ketentuan dalam surat pernyataan yang menyebutkan kesediaan berkas ditutup dan biaya tidak dikembalikan apabila pengukuran gagal akibat kesalahan atau kelalaian pemohon.
Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pengukuran tidak terlaksana antara lain tidak tersedianya patok batas tanah, pemohon tidak hadir di lokasi saat pengukuran, maupun bidang tanah yang ternyata sedang dalam status sengketa.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau memastikan batas-batas tanah telah terpasang dengan jelas, seluruh dokumen persyaratan lengkap, serta tidak terdapat persoalan yang menghambat pelaksanaan pengukuran.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal ini, Kantor Pertanahan Kota Bogor berharap masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin mudah, transparan, tertib, dan memberikan kepastian dalam proses pengukuran bidang tanah.
Inovasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.












