NIAS SELATAN, Kamis (22/11/2018) suaraindonesia-news.com – PT. PLN (Persero) UP3 melakukan pemutusan aliran listrik pelanggan di Desa Simandraolo, Kabupaten Nias Selatan dengan didampingi oleh aparat keamanan dari Polsek Lolowau dan Koramil Lolowau, Rabu (21/11).
Hal ini diakibatkan karena sudah berlangsung lebih dari satu tahun jumlah pelanggan menunggak sebanyak 174 pelanggan.
Pemutusan aliran listrik dilakukan melalui gardu listrik PLN, sehingga semua pelanggan yang ada di desa tersebut untuk sementara tidak bisa menikmati aliran listrik PLN sampai ada itikad baik dari seluruh pelanggan di desa tersebut membayar rekening listrik.
Manajer UP3 Nias melalui jaringan telepon menyampaikan bahwa hal ini akan diberlakukan kepada seluruh pelanggan PLN UP3 Nias karena sudah sangat tingginya tunggakan listrik di pulau Nias.
“Hal ini dilakukan dengan sangat terpaksa karena pemberitahuan berulang untuk melunasi rekening yang disampaikan kepada pelanggan belum mendapat respon yang baik dari pelanggan. Kita (PLN-red) juga telah menyampaikan hal ini kepada seluruh pemerintah Kabupaten Se-Kepulauan Nias melalui kesepakatan MOU Nias terang 2019,” ucap Evan.
Reporter : Topan
Editor : Agira
Publisher : Imam
Harus disegel dulu tindakan pertama pak
Tindakan ke 2.diputusin.tindakan ke3 baru bongkar.jangan datang langsung cabut
Trus petugas yg menerima uang tp tdk di bayarkan ketagihan bagaimna pak tindakanya.hari terjadi fi desa bawonahono sdh direkam dan pihak warga sdh jeladkan bukan ditdk mau bayar tp tdk di kasih waktu