JAKARTA, Sabtu (22/08) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan sejumlah transformasi layanan dan tata kelola organisasi pertanahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan, terdapat tiga inovasi yang diluncurkan, yakni Layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Penerapan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah.
Peluncuran ketiga transformasi tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Salah satu fokus utama transformasi tersebut adalah Layanan Pengukuran Terjadwal yang mulai diterapkan secara serentak sejak 17 Agustus 2026 di 446 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran tanah dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Pemohon dapat menentukan atau mengetahui secara jelas kapan bidang tanahnya akan dilakukan pengukuran oleh petugas.
Setelah proses pengukuran selesai, penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu lima hari. Dengan demikian, total waktu sejak pengajuan hingga penerbitan PBT ditargetkan paling lambat 12 hari kerja.
Untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pelayanan, pelaksanaan Pengukuran Terjadwal menerapkan sistem FIFO (First In, First Out). Dengan prinsip tersebut, setiap permohonan yang masuk lebih awal akan diproses dan dilayani terlebih dahulu tanpa diskriminasi.
Transformasi layanan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, serta mempercepat pelayanan pertanahan secara profesional dan akuntabel di seluruh Indonesia.












