exodus
Berita UtamaHukumNews

Slamet Warsito Desak PN Pati Tunda Eksekusi Lahan Objek Sengketa

×

Slamet Warsito Desak PN Pati Tunda Eksekusi Lahan Objek Sengketa

Sebarkan artikel ini
IMG 20260718 212207
Foto: HM Slamet Warsito (kemeja batik) hadir dalam sidang pemeriksaan ditempat oleh PTUN Semarang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Katherina

PATI, Sabtu (18/07) suaraindonesia-news.com – Pengusaha properti di Kabupaten Pati, Slamet Warsito, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas lahan miliknya yang tengah menjadi objek sengketa.

Lahan milik Slamet Warsito, seluas lebih dari 1 hektar, terletak di Desa Bajomulyo Kecamatan Juwana, yang dikembangkan menjadi perumahan tersebut, telah dijadwalkan untuk sita eksekusi, berdasarkan surat PN Pati Nomor 1567/PAN.PN.W12-10/HK2.4/VII/2026, tanggal 8 Juli 2026, perihal Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 11/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Pti.

Melalui Siaran Pers yang dikeluarkan Tim Hukum Slamet Warsito, yang berjudul “Perkara Belum Tuntas, Perintah Eksekusi Sudah Dikeluarkan”, terdapat 3 poin tuntutan, yakni

-Mendesak Pengadilan Negeri Pati untuk menunda pelaksanaan eksekusi dalam Perkara Nomor 11/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Pti, sampai terdapat kejelasan dari proses hukum yang masih berjalan.
-Mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Pati untuk melaksanakan amar Putusan PN Pati Nomor 24/Pdt.G/2019/ON.Pti
-Mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara tersebut terhadap PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA).

“Kami berharap, lembaga peradilan menempatkan kepastian hukum di atas kecepatan eksekusi. Perkara yang belum tuntas, seharusnya tidak dipaksakan untuk di-eksekusi”, tegas Tim Hukum Slamet Warsito, Sabtu (18/07/26).

Menurut Tim Hukum, saat ini masih ada perkara berstatus aktif di beberapa jalur hukum, antara lain,
-Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh pihak BPR MAA.
-Adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang, dengan Perkara Nomor 12/G/2026/PTUN.Smg yang masih berjalan.

“Selain itu, telah diajukan pula Gugatan Perlawanan dari pihak ketiga (derden verzet) oleh Sunarmi yang mengklaim telah membayar dan menguasai salah satu unit ruko di lokasi yang sama, sejak tahun 2018”, tambahnya.

Dengan adanya proses hukum yang masih aktif ini, ungkap Tim Hukum, maka perkara tersebut belum tuntas.

“Namun di tengah ketidakpastian tersebut, perintah eksekusi justru sudah dikeluarkan”, tandasnya.

Perkara ini sendiri sudah berjalan selama 12 tahun; dan selama itu pula Slamet Warsito terus mencari keadilan untuk mendapatkan kembali tanahnya di Desa Bajomulyo tersebut.

Tinggalkan Balasan