Sindikat Narkoba Bermodus Paket Ikan Asin Dibekuk Polres Aceh Utara

oleh -53 views
Polres Aceh Utara saat menunjukkan BB narkotika dengan modus paket ikan asin saat ditunjukkan di hadapan sejumlah media.

ACEH UTARA, Kamis (31/08/2023) suaraindonesia-news.com – Polres Aceh Utara mengungkap kasus sidikat narkoba jenis sabu-sabu dengan modus paket ikan asin.

Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus tersebut dan kembali menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti 6 kg sabu. Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap satú orang yang diduga sebagai pelaku yakni MY (43), warga Sunggal, Deli Serdang, Sumut.

“Keberhasilan ini berawal dari kegiatan Jum’at curhat yang dilaksanakan secara rutin setiap Jum’at oleh Polres Aceh Utara yang mana kemudian kami mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman paket yang berisi narkotika jenis sabu dari Kota Lhokseumawe menuju ke Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan angkutan umum jenis Hiace,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro, dan Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Senator Aceh Kecam Dugaan Pembunuhan Warga Bireuen oleh Anggota Paspampres

Berikutnya, dari hasil penyelidikan lebih lanjut pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 lalu sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan controlled delivery dan survailance terhadap satu unit mobil angkutan umum jenis Hiace yang diduga membawa paket kiriman berisi narkotika jenis sabu tersebut menuju ke Kota Medan.

Pada Kamis (17/08/2023) sekira pukul 05.00 WIB Mobil yang diduga membawa paket kiriman narkotika jenis sabu tersebut tiba dan berhenti di Loket angkutan Umum Adiguna Jalan Gagak Hitam B No.17 C, Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengamatan disekitar areal Loket, selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib tersangka MY tiba seorang diri dengan menggunakan satu unit becak motor penumpang.

“Tersangka langsung ke loket dan menemui petugas loket serta mengambil paket kiriman berupa satu kotak Styrofoam warna putih. Tersangka MY meletakan paket tersebut kedalam becak miliknya, setelah itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MY,” ungkapnya.

Baca Juga: Cerita TKW Aceh Timur Tertahan Majikan di Saudi Arabia Sampai Dapat Pertolongan dari Akhyar Kamil

Dari kotak Styrofoam tersebut ditemukan Ikan asin lalu dibawah ikan ditemukan enam bungkusan narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh cina warna kuning dan dibungkus dengan plastik kresek dengan berat keseluruhan seberat 6 Kg.

“Dari hasil introgasi tersangka MY menjelaskan bahwa kotak Styrofoam tersebut adalah milik temanya yang berinisial A sementara M diperintah oleh sdra A untuk mengambil dan mengantar paket tersebut,” ujar AKBP Deden.

Polisi juga mengaman satu unit alat komunikasi Hp merk Nokia milik tersangka. Sementara A telah ditetapkan sebagai DPO.

“Dalam perkara ini tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nonor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Efendi Noerdin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam

Tinggalkan Balasan