Sengketa Tanah Karangsari Carita, Ahli Waris Lapor Polda Banten

oleh -88 views
Foto : Nursiman (59), warrga Kampung Cibenda, Desa Sukarame - Carita sambil memegang bukti kepemilikan lahan. (Foto: Yona/SI).

PANDEGLANG, Jumat (8/12/2023) suaraindonesia-news.com – Polemik status kepemilikan lahan tanah Karangsari Carita seluas 10.950 meter persegi yang di klaim milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang seperti terlihat di informasi yang menempel di tembok pembatas lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, nomor 908 K/PDT/2009, putuskan perkara perdata gugatan nomor 1/Pdt. G/2019/PN, surat kantor pertanahan Kabupaten Pandeglang No. 167/36.01-300/III/2022 Tanggal 23 Maret 2022 yang saat ini menjadi obyek wisata andalan di pantai Carita, Kecamatan Carita, Pandeglang- Banten, kini disoal oleh warga yang mengaku ahli waris pemilik lahan tersebut.

Menurut keterangan ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan yang syah, Nursiman (59), warga Kampung Cibenda, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah di obyek wisata pantai Karangsari Carita, dan sekaligus cucu pertama dari (Alm) Unus bin Saripan yang diklaim sebagai pemilik lahan Parkir lokasi obyek wisata pantai Karangsari seluas 10.950 M2 yang diduga menurut nya telah diperjual belikan oleh oknum secara ilegal.

Nursiman membeberkan kronologis serta bukti pelaporan nya ke Polda Banten.

“Saya adalah ahli waris yang syah dari Unus bin Saripan, dan saya memiliki bukti putusan dari pengadilan NO. 038 PTA Banten, dan di dalam buku ini semua sudah komplit,” terang nya sembari memperlihat bukti-bukti berkas kepemilikan pada media ini.

Nursiman juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut bersama kuasa hukum nya ke Polda Banten.

Foto: Papan pengumuman dilokasi wisata pantai Karangsari Carita yang menyatakan soal pemilik lahan.

“Saya telah melaporkan semua ini ke Polda Banten pada hari Selasa, tanggal 5 Desember 2023, atas dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan,” tandas nya.

Baca Juga: Akhirnya Mayat Nelayan Pandeglang Ditemukan Tersangkut di Jaring Ikan

Sementara kuasa hukum Nursiman mengatakan, bahwa perjalanan kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Banten.

“Laporan Polisi yang ia lakukan terkait bukti kepemilikan bidang tanah yang terletak di blok Cileuweung, persil 137, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang bahwa pada dasarnya disitu seluruh Kepala Desa baik asal Desa Sukanegara, Kecamatan Carita, maupun Desa yang sekarang sudah di mekarkan menjadi Desa Sukarame Carita, itu menyatakan tanah yang terletak di blok Cileuweung, persil 137 tersebut adalah milik Unus bin Saripan yang sampai saat ini belum pernah diperjual belikan, dipindah tangankan, atau dijaminkan hutang oleh Kepala Desa sepanjang mereka mengetahui nya,” beber Mardony Rangkuti Anyer, SH. MH selaku pengacara Nursiman.

Menurut Mardony, kajian dan catatan hukum yang dialami klien nya, mereka mengaku telah berkoordinasi kepada guru besar pakar hukum pidana Universitas Andalas di Padang Sumatra Barat, Prof. Dr. Dalwi Danil, SH. MH yang telah memberikan catatan hukum untuk laporan ke pihak Polisi.

“Semua bukti yang kami miliki, termasuk bukti-bukti seluruh tanah yang ada di Karangsari itu khusus nya atas nama Unus bin Saripan telah kami miliki semua dengan bukti yang kuat. Saat ini yang kami laporkan itu adalah orang-orang yang mengaku sebagai ahli waris Unus bin Saripan, ada sekitar 7 orang. Baik dia yang menerima kuasa, maupun si pembeli yang juga termasuk kami laporkan atas dugaan penyerobotan lahan milik Nursiman, serta keterangan palsu yang dibuat pada saat transaksi jual beli tanah yang di jual oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris dari Unus bin Saripan,” beber nya.

Pantauan media ini dilokasi wisata pantai Karangsari Carita, terpampang papan pengumuman yang menyatakan soal pemilik lahan. Himbauan serta beberapa hasil keputusan dari pihak hukum yang juga turut menyertai keberadaan nya. Berikut isi pengumuman nya:

PENGUMUMAN :
Tanah obyek wisata Karangsari yang meliputi tanah milik adat, girik C. No 120 Persil 137 DD, seluas 16.200 M2 di blok Cileuweung, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, berdasarkan putusan putusan sebagai berikut :

– Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang, tanggal 31 Oktober 2012 No. 09 PDT . G 2011 / PN. PDG
– Putusan Pengadilan Tinggi Banten, Tanggal 17 Juni 2013, Nomor 37/PDT/2013/ PT. BTN
– Putusan Mahkamah Agung, tanggal 22 Mei 2014, Nomor 2620 K/ 2013
– Putusan Peninjauan Kembali (PK) tanggal 21 Maret 2016, No 223 PK / PDT / 2016
– Surat Bukti Pengosongan / Penyerahan
No. 03/BA. Eksekusi/2015/PN. PDL. jo
No. 03/PEN. PDT/G/ Eks. 2015/PN. PDL. Jo
No. 09/PDT. G/ 2011/ PN. PDG.

“Sudah berkekuatan hukum tetap
adalah milik TB. Eka Budiman dkk, ahli waris dari KH. Ipik Rachbini bin KH. Kusaeni – Carita. Kepada masyarakat pada umum nya, Pemerintah atau Swasta untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap bidang tanah milik adat di maksud, tanpa seizin pemilik untuk menghindari tuntutan hukum” demikian bentuk himbauan yang terpasang di papan pengumuman di lokasi wisata Karangsari Carita.

Reporter : Yona
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri

Tinggalkan Balasan