BALIKPAPAN, Kamis (7/12/2023) suaraindonesia-news.com – Marco Karundeng (MK) ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap tim Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Rabu (29/11).
MK merupakan terduga provokator berbau SARA yang dilakukannya melalui media sosial facebook terkait bentrok antara massa Aksi Bela Palestina dan Ormas Laskar Manguni di Kota Bitung, Sulawesi Utara pada Sabtu (25/11/2023).
MK ditangkap tim Siber Polda Kaltim di perairan Kalimantan Timur tepat di sebuah kapal pelayaran, dimana tempat ia bekerja sebagai teknisi mesin.
Untuk diketahui, kalimat barbau SARA itu ia lakukan melalui akun facebook bernama Marco Karundeng di sebuah komentar di salah satu group facebook bernama Sulawesi Utara Community pada (24/11).
Berikut isi komentar yang di posting tersangka di group facebook bernama Sulawesi Utara Community berdasarkan hasil screenshoot yang dilakukan oleh tim Siber Polda Kaltim
“Berarti skrg torang orang minahasa somo bage smbrang target ba jilbab dgn pake kopiah iko ta mo rako kalo baku dpa di jalan”. Artinya berarti sekarang semua orang minahasa pukul sembarang target berjilbab dengan pakai kopiah pukul kalau ketemu di jalan.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus Pengedar Sabu di Balikpapan
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi terkait dugaan ujaran kebencian melaui akun facebook bernama Marco Karundeng.
Kemudian tim Siber Polda Kaltim langsung bergerak cepat melakukan identifikasi dan melacak keberadaan pemilik akun tersebut, sampai akhirnya berhasil melakukan penangkapan tersangka di sebuah kapal pelayaran di perairan Samarinda, Kalimantan Timur.
“MK merupakan warga Kota Samarinda sejak 2004, dan bekerja di sebuah perusahaan kapal pelayaran sebagai salah satu pekerja teknisi mesin,” kata Yusuf, Kamis (7/11).
MK dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156A KUHP.
“Ancaman pidana terhadap tersangka selama 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar,” terang Yusuf.
Sementara itu, Kasubdit V/Siber Polda Kaltim Kompol Kadek Budi Astawa menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil kerja sama antara Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polda Kaltim.
“Pada (25/11), dimana Kapolda Sulut menginformasikan langsung kepada Kapolda Kaltim terkait bentrok di Bitung yang melibatkan postingan tersangka. Sehingga kami langsung melakukan identifikasi terhadap informasi itu. Sampai akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka di sebuah kapal,” ujarnya.
Disamping itu, MK menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kepolisian daerah Polda Sulut, Polres Bitung, umat muslim yang ada di Bitung dan umat muslim di seluruh Indonesia. MK juga mengaku menyesali perbuatannya, karena pernyataannya yang ia posting melalui komentar group facebook menimbulkan reaksi negatif di masyarakat.
“Saya meminta maaf kepada Kapolda Sulut, Kapolres Bitung, dan umat muslim yang ada di Bitung dan seluruh umat muslim di seluruh Indonesia. Saya tidak bermaksud apa-apa memposting komentar tersebut, dan saya mengakui saya salah. Kepada keluarga saya yang ada di Manado, saya meminta maaf secara pribadi. Saya siap menerima hukuman yang saya jalani saat ini. Saya tidak akan mengulangi kesalahan tersebut, karena saya sangat menyesal,” ujarnya.
Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri