Reporter: T2g
NIAS, Kamis (1/6/2017) suaraindonesia-news.com – Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli, MM menyerahkan secara simbolis SK Penempatan Penyuluh Pertanian Lapangan kepada 90 orang yang terdiri dari 21 orang Penyuluh PNS Aktif, 1 orang Penyuluh tugas belajar, 24 orang Penyuluh non PNS (THL/TB) dan 44 orang penyulu Swadaya yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Nias, Rabu (31/5).
Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa, Pelaksanaan penyerahan SK Penempatan bagi Kelompok Jabatan Fungsional, Pimpinan Balai Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kecamatan, Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB).
“Penyuluh Pertanian yang kita laksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Nias Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias, dimana nomenklatur jabatan fungsional yang ada pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mengalami perubahan dari tahun sebelumnya sehingga perlu disesuaikan kembali,” kata Bupati Nias.
Menurut Bupati, Penempatan personil Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional (KJF), Pimpinan Balai Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan, dan Penyuluh Pertanian Kecamatan baik PNS maupun non PNS pada tempat tugas yang baru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja setiap personil agar dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya sekaligus untuk melakukan penyegaran sehingga diharapkan dengan tempat tugas baru maka personil juga memiliki semangat yang baru untuk melaksanakan tugasnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias, Fonaso Laoli, A.Md, SE dalam laporannya melaporkan bahwa, Dasar Pelaksanaan; Keputusan Bupati Nias Nomor 824.2/2013/K/Tahun 2017 tentang Penempatan Kelompok Jabatan Fungsional, Pimpinan Balai Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kecamatan, Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian di Kabupaten Nias Tahun 2017.
“Pemerintah mengharap agar pegawai yang ditugaskan sebagai Koordinator, anggota kelompok jabatan fungsional, pimpinanan Balai Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kecamatan, Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil maupun Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) dapat segera melaksanakan tugasnya di tempat tugas baru sesuai dengan yang tertera pada SK penempatan masing-masing personil,” ujarnya.
Pelaksanaan Penyerahan SK Penempatan Penyuluh Pertanian Lapangan dihadiri oleh; Muspika Kecamatan Gido, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Nias dan seluruh staf, Kabag Humas dan Keprotokolan Setda Kab. Nias dan Staf, Camat Lokasi Penerima Bantuan dan jajarannya, Koordinator dan anggota Jabatan Fungsional Umum Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Nias.
Selain itu, hadir juga Pimpinan Balai Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan (BP2KP) se-Kab. Nias, Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) se-Kabupaten Nias Kepala Desa Lokasi Penerima Bantuan Pengurus dan anggota Kelompok Tani Penerima Manfaat Serta undangan lainnya.